Polisi Ingin Hercules Divonis Seberat-beratnya


 Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat yang menangkap Hercules Rosario Marshall menerima baik tuntutan 5 tahun penjara yang diberikan JPU. Namun, pihak kepolisian nantinya ingin keputusan hakim ketua akan memvonis Hercules lebih berat dari tuntutan.

“5 tahun penjara yang dituntut JPU kita sambut baik. Tapi kita ingin hakim dapat memvonis Hercules lebih berat dari itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (22/4/2014).

Hengki mengutarakan, ini untuk pertama kali menerapkan Pasal TPPU terhadap kasus premanisme. Dan dirahapkan vonis yang akan diberikan oleh hakim ketua nantinya sesuai dengan keadilan.

“Kita sebagai pioner yang menerapkan TPPU terhadap kasus premanisme.. Dari tuntutan ini kita harapkan vonis yang akan diberikan nanti bisa sesuai keadilan dan memberikan keadilan juga kepada masyarakat,” jelas Hengki.

Hengki menambahkan, Polres Jakarta Barat akan terus memberanyas Premanisme yang meresahkan masyarakat. “Kita akan ciptakan zero premanisme agar tidak meresahkan masyarakat,” tutup Hengki.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Polisi Ingin Hercules Divonis Seberat-beratnya

  1. James
    April 23, 2014 at 12:24 am

    Vonis hanya tergantung dari banyaknya Uang Pelicin seberapa besarnya, itu yang menentukan Vonis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *