Polda Keluarkan Maklumat Larang Mobilisasi Massa ke TPS 19 April


e295130d-f7bf-4531-8b4f-6c126e623e6f_169Polda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan maklumat bersama menjelang pemungutan suara pilkada putaran II pada 19 April. Maklumat itu berisikan larangan mobilisasi massa ke tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan.

“Memang betul isi maklumat tersebut untuk sekiranya diperhatikan betul oleh warga Jakarta maupun luar Jakarta, tidak boleh ada mobilisasi massa ke TPS,” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan kepada detikcom, Senin (17/4/2017).

Maklumat bersama bernomor MAK/01/IV/2017, Nomor: 345/KPU-Prov-010/IV/2017, dan Nomor 405/KJK/HM.00.00/IV/2017 itu diteken pada 17 April 2017 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

Polda Keluarkan Maklumat Larang Mobilisasi Massa ke TPS 19 AprilFoto: Dok. Istimewa

Berikut ini petikan maklumat bersama tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi yang dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikis pada tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua:

Bahwa berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat dan pasca tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, maka disampaikan MAKLUMAT kepada masyarakat sebagai berikut:

1. Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologisnya, sedangkan sudah ada pemyelenggara Pemilukada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

2. Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

3. Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.( Dtk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

5 thoughts on “Polda Keluarkan Maklumat Larang Mobilisasi Massa ke TPS 19 April

  1. LEO
    April 17, 2017 at 6:12 pm

    SDH SAATNYA POLISI DIPERSJATAIN PENTHUNGAN UTK MENJAGA DIRI THD ANARCH

  2. Perselingkuhan-Intelek
    April 17, 2017 at 10:21 pm

    menurut beritanya bahwa siapa yang melanggar akan ditindak tegas, gak tahu kenyataannya sih

  3. tim sukses
    April 18, 2017 at 1:45 am

    Kepada relawan no 2 dihimbau untuk tidak datang ke tps besok. Kita mencoblos di rumah masing-masing.

  4. Perselingkuhan-Intelek
    April 18, 2017 at 10:18 pm

    coblos nomor DUA

  5. Perselingkuhan-Intelek
    April 18, 2017 at 10:40 pm

    ternyata menurut berita di Medsos masih adanya usaha untuk Melanggar Maklumat PolDa, lihat saja nanti apa yang terjadi, apa Polisi benar Berani Menindak ? atau Massa berani Melanggar ?

Leave a Reply to LEO Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *