PNS dan Tentara Keluhkan BPJS


Prosedur pelayananan BPJS dinilai berbelit-belit dan merugikan peserta.

JAKARTA – Pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak dikeluhkan pegawai negeri sipil (PNS) dan tentara.

Mereka sebelumnya menggunakan pelayanan Asuransi Kesehatan (Askes) sehingga bisa langsung ke rumah sakit (RS) ketika sakit. Namun, dengan BPJS mereka harus mondar-mandir ke puskesmas sehingga waktu yang dibutuhkan lebih panjang.

Menurut pengakuan sejumlah pegawai di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), pelaksanaan BPJS justru mempersulit mereka.

“Kami dulu kalau sakit, cukup datang ke RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat), menunjukkan kartu tanda anggota. Sekarang itu tidak berlaku lagi,” kata Ratna kepada SH, di Jakarta, Jumat (7/2).

Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro mengakui, pihaknya banyak mendapatkan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Umumnya, masyarakat mengeluhkan pelayanan obat, khususnya obat kronis dan kemoterapi.

Ia mengatakan, untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK/Menkes 32/1/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit). Surat edaran itu diharapkan menjadi solusi terhadap peresepan obat kronis dan kemoterapi.

Purnawarman menyatakan, sosialisasi yang kurang menjadikan masyarakat tidak paham dan sering terbiasa mengikuti sistem yang lama pada masa Askes.

Dulu, PT Askes menggunakan pola Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) dan bila rumah sakit kehabisan obat, pasien bisa membeli resep obat tersebut di apotik luar, kemudian di ganti (reimburse) ke PT Askes.

Padahal, sistem pada JKN sekarang berbeda dengan Askes. Dalam paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs), pelayanan medik dan obat mengacu pada Formularium Nasional (Fornas). Fornas adalah daftar obat yang disusun Kemenkes berdasarkan bukti ilmiah.

Jika obat yang dibutuhkan pasien tidak termasuk dalam Fornas, rumah sakit harus memutar otak dan menyiasati bagaimana obat yang dibutuhkan pasien tersebut bisa masuk dalam harga INA-CBGs. “Pasien seharusnya tidak mengeluarkan biaya untuk berobat,” tuturnya.

Dalam surat edaran menkes tersebut disebutkan, obat untuk penyakit kronis dapat langsung diberikan untuk kebutuhan 30 hari. Jika kondisinya dinyatakan telah stabil, pasien dapat mengikuti program rujuk balik.

Sementara itu, obat kemoterapi, thalassemia dan hemophilia, dapat diberikan di fasilitas kesehatan tingkat III atau II dengan mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan kompetensi SDM kesehatan. Obat kemoterapi, thalassemia dan hemophilia, juga dapat diberikan dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Pelayanan ini ditagihkan secara fee for service, di luar paket INA-CBGs.

Terkait kepesertaan, BPJS Kesehatan mencatat telah memiliki peserta peralihan sebanyak 116.603.174. Peserta dan masyarakat yang mendaftar secara mandiri untuk kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 474.117 peserta.

“Untuk menampung lonjakan pendaftaran peserta mandiri, telah beroperasi pendaftaran peserta melalui website. Kami juga membuat Prosedur Pendaftaran Cepat (PPC) dalam rangka mengurangi antrean pendaftaran bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, PPC dapat dilakukan di beberapa kantor cabang BPJS Kesehatan dengan jumlah pendaftar lebih dari 200 per hari.

Informasi utama yang diinput pada aplikasi ini hanya memasukan nomor induk kependudukan pada e-KTP atau kartu keluarga dan kelas perawatan. Sebanyak 18.764 fasilitas kesehatan (faskes), baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (CR-40)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

262 thoughts on “PNS dan Tentara Keluhkan BPJS

  1. AEP+JUARDI
    February 9, 2014 at 6:43 pm

    Pelayanan BPJS itu tergantung rumahsakitnya,saya merasakannya itu kemarin” waktu bpk saya(Pur nawirawanan bintara) tidak mengalami hambat yg penting sabar, minta kelas jg ngga dipersulit bebas mw VIP Kls 1 bebas,bpk saya seharusnya bayar 12 jt,ga bayar sepeserpun,terima kasih BPJS (Kemarin bpk saya di rawat di rumah sakit Al Islam Bandung)

  2. agus
    April 16, 2014 at 5:17 pm

    DI rumaH SakiT islam jaKaRtA CempAka PUtIh beli obaty amPe 7 JT. Dengan AlasAn Obat pATen dn Di Luar aSkes bpjs…. kacau……. paSiEn skRgPUN mSh D RaWatt..

  3. james
    April 17, 2014 at 1:05 am

    itu RS Islam kok bisa mempersulit sih ? mohon jawaban Pengamat tuh yang berkoar-koar RS Islam di Amrik, jawab dulu ang di Indonesia saja tuh Pengamat !!

Leave a Reply to james Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *