Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim,” ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/3/2018) Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan. “Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu ” ujar Suhadi. Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Baca juga : Tahu Artidjo Alkostar Pimpin Sidang PK, Ahok Berdoa Hasil yang Terbaik Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Baca juga : MA Pastikan Ahok Tak Bisa Ajukan PK 2 Kali Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok. Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).
Recent comments
- Yudih said Salamat mlm pak. Salam sy...
- harith said apakah bapak punya contac...
- Liu Setiawan said anggota Babinsa dan ketua...
- njlajahweb said sekilas info Qs 23 101 Ap...
- Liu said Terima kasih. Kirim salam...
Recent Posts
- Kunjungan Shandong College of Electronics Technology ke FTI Usakti
- Pengusaha Dukung Prospek Perdagangan, Investasi Tiongkok di Indonesia
- NOV 2023 : UDAIPUR ; BHARTIYA LOK KALA MANDIR .
- Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
- 2024 IDF di Kaohsiung Taiwan, Ada 10-11 Penyakit Menyebabkan Demensia
Lengkap lah sudah Hukum di Indonesia ACAK ADUT semrawut semua mulai dari Jaksa Penntut, Para Hakim dan juga Mahkamah Agung di Kuasai Preman Berjubah dan Mafia Hukum, Hidup Hukum Bangpak Indonesia maka akan Hancur/Bubar lebih cepat dari tahun 2030 prediksi si Wowo
bagaimana M ata International mau melirik indah memandang Indonesia, Hukum saja kagak pernah beres-beres apalagi HAM, ha ha ha malah selalu dan akan selamanya di Tertawakan oleh Internasional, rusaklah citra Internasional terhadap Indonesia secara Abadi
AHOK SEHARUSNYA TIDAK BOLEH DI HUKUM OLEH PK MA; ALASANNYA TOKOH HABIB RIJEK YANG DI JADIKAN MUI ( MAJELIS ULAMA ISLAM ) SEBAGAI SAKSI AHLI AGAMA ISLAM DALAM PERSIDANGAN AHOK, WALAUPUN MANTAN NARAPIDANA, PELAKU KEKERASAN DLL; DAN TOKOH YG MENYURUH DAN MENDEMO AGAR AHOK MASUK PENJARA— SEKARANG KABUR KE TANAH “SUCI”, YG JUGA BERFUNGSI TEMPAT PELARIAN DAN PERLINDUNGAN BURONAN YG TERSANGKUT KASUS HUKUM.
AHOK SEHARUSNYA TIDAK BOLEH DI HUKUM OLEH PK MA; ALASANNYA TOKOH HABIB RIJEK YANG DI JADIKAN MUI ( MAJELIS ULAMA ISLAM ) SEBAGAI SAKSI AHLI AGAMA ISLAM DALAM PERSIDANGAN AHOK, WALAUPUN MANTAN NARAPIDANA, PELAKU KEKERASAN DLL; DAN TOKOH YG MENYURUH DAN MENDEMO AGAR AHOK MASUK PENJARA— SEKARANG KABUR KE TANAH “SUCI”, YG JUGA BERFUNGSI TEMPAT PELARIAN DAN PERLINDUNGAN BURONAN YG TERSANGKUT KASUS HUKUM.
Hukum mati ahok