Permintaan Tunda Pengumuman Pilpres tak Bisa Ditolerir


175226_289312_Prabowo_Hatta_thumbJAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Selasa (22/7). Namun kubu Prabowo-Hatta meminta penundaan karena mengaku menemukan adanya kecurangan.

Permintaan tersebut ditanggapi Pengamat Politik dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa Banten, Leo Agustino. Menurutnya, permintaan tersebut tentu saja tidak bisa ditolerir.

“Permintaan itu sangat menggelikan dan menyesatkan,” kata Leo Agustino, di Jakarta, Sabtu (19/7).

Ia mengungkapkan sejumlah alasan mengapa KPU tidak boleh menunda pengumuman pemenang Pilpres. Pertama, KPU memang diberi mandat untuk menetapkan hasil Pilpres selambat-lambatnya sebulan setelah hari pencoblosan. Tapi dengan masuknya rekapitulasi dari seluruh provinsi maka KPU sudah bisa mengumumkan lebih cepat.

“Bila ada yang beranggapan penetapan hasil rekapitulasi pada tanggal 22 Juli terlalu dini, ini menggelikan. Dan perlu diingat juga bahwa hasil keputusan rapat pleno KPU setingkat UU.”

Alasan kedua, kata Leo, adalah permintaan tersebut akan mendelegitimasi peran KPU. Sementara yang ketiga, bila alasannya ada kecurangan maka sebaiknya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebaiknya Tim hukum Prabowo-Hatta mulai dari sekarang harus menyiapkan semua dakwaan-dakwaan tersebut dan bukan mengintimidasi KPU,” ujarnya.

Alasan keempat, tambah Leo, permintaan tersebut dinilai absurd karena rakyat ingin segera mendapat kepastian hasil pemilu. Jika ada penundaan maka gesekan yang sudah terasa akan menjadi kenyataan. (abu/jpnn)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *