Perilaku Masyarakat Suburkan Korupsi


Berdasarkan survei Integritas 2011 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini, terlihat bahwa perilaku masyarakat saat ini cenderung menyuburkan perilaku koruptif oleh petugas atau penyelenggara negara.

“Perilaku pengguna layanan, seperti masyarakat yang inisiatif memberikan sesuatu kepada petugas. Itulah yang menyuburkan perilaku koruptif,” kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Menurut Jasin, berdasarkan hasil survei pelayanan publik di 89 instansi, yaitu 22 instansi pusat, 7 instansi vertikal dan 60 instansi pemerintah daerah, terlihat bahwa petugas lembaga atau instansi lumayan sudah tidak memeras atau meminta imbalan. Tetapi, perilaku pengguna layanan yang harus disosialisasikan untuk tidak memberikan sesuatu.

Selain itu, Jasin mengungkapkan kecilnya nilai integritas pelayanan publik juga disebabkan kurangnya upaya pencegahan korupsi di setiap instansi dan pemerintahan. “Upaya pencegahan korupsi masih rendah. Pelayanan kemudahan untuk melakukan pengaduan itu juga masih rendah,” ungkap Jasin.

KPK telah menyarankan untuk dipasang spanduk himbauan atau ajakan anti korupsi, pemasangan kotak saran di sentra pelayanan publik. Serta, diberikan kemudahan mekanisme pengaduan, seperti melalui layanan pesan singkat atau SMS.

Sebelumnya, hasil survei integritas KPK terhadap pelayanan publik tahun 2011 meningkat. Indeks Integritas Nasional dari tahun 2010 sebesar 5,47 menjadi 6,31 di tahun 2011 ini.

Berdasarkan hasil survei Integritas 2011 yang dilakukan oleh KPK, menunjukkan bahwa rata-rata nilai dari Indeks Integritas Nasional adalah 6,31. Dengan rata-rata nilai integritas intansi pusat 7,07 dan vertikal 6,04. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan nilai rata-rata integritas pemerintah daerah sebesar 6,00.

Selain itu juga diketahui, masih terdapat 37 instansi atau pemerintah daerah yang nilai integritasnya di bawah rata-rata nasional. Dan terdapat 28 instansi atau pemda yang nilainya di bawah standar rata-rata nasional. “Survei integritas 2011 ini bertujuan untuk mengetahui nilai integritas, indikator dan subindikator integritas dalam layanan publik. Survei ini juga bertujuan untuk memberi bahan masukan bagi instansi layanan publik untuk mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah atau layanan yang rentan terhadap korupsi,” kata Jasin, Senin (28/11).

Dari hasil survei terlihat bahwa Pemerintah Kota Dumai, Riau meraih nilai indeks integritas intansi atau pemda tertinggi. Dengan nilai 7,77. Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berada di posisi 42 dari 60 pemda yang di survei oleh KPK. Dengan indeks integritas sebesar 5,54.

Sedangkan, untuk instansi pusat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang meraih nilai indeks integritas tertinggi. Dengan nilai Indeks Integritas Pusat (IIP), 7,60. Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh nilai IIP terendah dari 22 intansi yang di survei, yaitu sebesar 5,37.

Kemudian, Kementerian Keuangan berdasarkan survei KPK memperoleh Indeks Integritas Vertikal (IIV) tertinggi, yaitu 7,56. Dengan indikator, jumlah gratifikasi, pemanfaatan teknologi informasi, upaya anti korupsi dan mekanisme pengaduan masyarakat yang cukup baik.

Sementara itu, untuk unit layanan vertikal, terlihat bahwa layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kepolisian Negara RI merupakan layanan yang terburuk dari 16 unit layanan yang di survei. Dengan nilai integritas 5,33.

Dari hasil indeks integritas tersebut, tegas Jasin, KPK menyarankan supaya seluruh unit layanan publik dan instansi atau pemerintah daerah memberikan perhatian yang serius dalam upaya pencegahan korupsi dalam memberikan pelayanan publik. Dengan meningkatkan, edukasi anti korupsi dan pengelolaan pengaduan masyarakat pengguna layanan.

“Unit layanan publik wajib meningkatkan upaya pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka menciptakan pelayanan yang transparan, cepat dan adil bagi pengguna layanan,” ungkap Jasin.

Kemudian, lanjut Jasin, unit layanan publik pusat, vertikal maupun di daerah dengan nilai integritas rendah wajib melakukan upaya yang lebih serius dalam mengendalikan pemberian atau penerimaan gratifikasi dalam pelayanan publik. Dan juga wajib memberikan sosialisasi lebih intensif kepada pemberi dan pengguna layanan.

“Staf yang menerima suap atau gratifikasi harus ditindak secara keras. Dianjurkan kepada pengguna layanan untuk tidak memberikan suap atau gratifikasi,” jelas Jasin.

Kemudian, lanjut Jasin, hasil survei tersebut akan dipaparkan kepada 58 intansi terkait pada tanggal 6 Desember mendatang.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *