Penggunaan Istilah “Cina” Dianggap Inkonstitusional


Jakarta, MK Online – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian terhadap Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. SE.06/Pres.Kab/6/1967 tentang Masalah Cina, Senin (10/5), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan No.24/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Eddy Sadelly.

Eddy Sadelly - Anggota DPR Fraksi Demokrat

Pemohon menjelaskan telah mengubah permohonan sesuai saran Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar pada sidang sebelumnya. “Saya menghilangkan Pihak Termohon yang sebelumnya saya cantumkan, yakni Presiden RI. Petitum yang memohonkan agar MK menugaskan Presiden RI untuk mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. SE.06/Pres.Kab/6/1967 juga telah saya hapus,” jelas Eddy.

Dalam sidang pemeriksaan perbaikan tersebut, Majelis Hakim Panel mensahkan empat alat bukti yang diajukan oleh Pemohon. Pemohon mendalilkan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres.Kab/6/1967 Tentang Masalah Cina, telah merugikan hak kostitusionalnya dan juga surat edaran tersebut dianggap Pemohon  mengatur dan mengikat seperti halnya undang-undang. “Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. SE.06/Pres.Kab/6/1967 mengabaikan dan melanggar hak—hak konstitusional Pemohon tidak ada lagi langkah hukum lain yang dapat ditempuh untuk memulihkan hak-hak konstitusional tersebut selain mengajukan permohonan permohonan pencabutan Surat edaran tersebut,” jelasnya.

Menurut Pemohon, penggantian istilah Tionghoa menjadi Cina merupakan wujud pengabaian dari hak-hak konstitusional warga negara, diskriminatif dan menyakitkan hati masyarakat Tionghoa. Surat edaran tersebut, lanjut Pemohon, harus dicabut karena bertentangan dengan pasal 26 ayat (1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. “Tidak pernah ada dalam konstitusi negara kita, menyebut Tionghoa menjadi Cina. Jangan sampai ada peraturan pemerintah yang menstempel istilah tersebut, maka akan terjadi diskriminasi oleh struktur (discrimination  by structure),” ujarnya. (Lulu Anjarsari/mahkamahkonstitusi.go.id/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *