Pengadilan Malaysia Vonis Pembakar Gereja Lima Tahun Penjara


KUALA LUMPUR – Kemarin (13/8), pengadilan Malaysia memvonis dua terdakwa pembakaran gereja pada awal tahun ini dengan hukuman lima tahun penjara. Mereka adalah kakak beradik yang dinyatakan terbukti melempar sebuah gereja dengan molotov awal tahun ini. Aksi anarkis itu dipicu kontroversi penggunaan kata Allah untuk kalangan nonmuslim di Malaysia.

Para terpidana itu adalah Raja Muhammad Faisal Raja Ibrahim, 25, dan Raja Muhammad Idzham, 23. Mereka dituduh telah merusak gereja Protestan di Petaling Jaya, 8 Januari lalu. Serangan tersebut tak melukai seorang pun.

Perusakan gereja itu memang merupakan salah satu di antara rentetan perusakan tempat ibadah di negeri jiran tersebut. Ketika itu, pengadilan Malaysia mengizinkan terbitan nonmuslim, terutama Kristiani, untuk menggunakan kata Allah. Gelombang protes mengemuka. Setidaknya, sebelas gereja, satu kuil Sikh, tiga masjid, dan dua musala diserang kelompok tak dikenal.

Komathy Suppiah, hakim pengadilan distrik Kuala Lumpur, mendakwa keduanya dengan sengaja merusak tempat ibadah. Hukuman maksimalnya 20 tahun. Beruntung, para terdakwa cuma kena lima tahun penjara. Suppiah pun tetap mengizinkan keduanya bebas dengan jaminan hingga pengajuan banding mereka disidangkan.

”Kalian telah mempermalukan masyarakat dan negara ini. Pesan dari pengadilan ini harus tegas dan jelas. Jangan pernah bermain-main dengan api,” tegas Suppiah di depan dua terdakwa.

Kakak beradik tersebut menyatakan diri tidak bersalah. Mereka mengaku sedang berada di sebuah restoran ketika mendengar sekelompok orang berencana membakar gereja. Mereka lalu pergi ke gereja tersebut dan melihat beberapa laki-laki memecah kaca gereja dan membakar bangunan tersebut.

Raja Muhammad Faizal ditahan setelah mendapat perawatan medis karena luka bakar. Dia mengaku, luka bakar tersebut dialami ketika mengikuti pesta barbecue bersama adiknya setelah meninggalkan lokasi gereja. Namun, hakim Suppiah menyatakan pengakuan keduanya sering tidak konsisten dengan keterangan lainnya.

Pendeta Hermen Shastri, anggota Dewan Gereja Malaysia, menghormati putusan pengadilan tersebut. ”Putusan tersebut menjadi pengingat kepada seluruh rakyat negeri ini bahwa perusakan tempat ibadah, apa pun agamanya, tidak akan ditoleransi,” ujarnya kepada Associated Press. ”Ini sinyal baik bagi masyarakat Malaysia yang mencintai perdamaian,” tandasnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *