Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Ilegal


Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menyatakan, pelibatan unsur TNI dalam penanggulangan terorisme saat ini merupakan tindakan ilegal menyusul belum adanya payung hukum yang resmi yang mengatur pelibatan TNI ini.

“Belum ada payung hukumnya. Karena itu bisa dinilai ilegal,” katanya, kepada SP, di Jakarta, Rabu (27/7).

Imparsial mengkritisi rapat koordinasi Penanggulangan Terorisme yang diselenggarakan pada Senin (25/2011) oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yang dihadiri, antara lain,  oleh Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kasad, Wakil Jaksa Agung dan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan dan TNI menghasilkan usulan untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme dan membantu mencegah radikalisme.

Poengky berpendapat, hingga kini Pemerintah dan DPR masih belum membuat UU tentang Tugas Perbantuan. Bahkan Presiden belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Di sisi lain, Poengky menerangkan, UU Teroris juga masih belum mengatur tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme.

“Imparsial menilai keinginan Pemerintah untuk melibatkan TNI dalam menanggulangi terorisme dengan tanpa secara bersamaan menjelaskan secara lebih lanjut dan rinci tentang tugas dan batasan bagi TNI, justru akan memunculkan terjadinya ketidakseimbangan antara kebutuhan untuk menjaga keamanan di satu sisi dengan keharusan untuk melindungi dan menjamin kebebasan sipil di sisi lain,” katanya.

Jika pemerintah tetap ingin melibatkan unsur TNI dalam penanggulangan terorisme, Poengky melanjutkan, harus mengacu pada pasal 7 ayat (3) UU TNI No 34/2004, dimana TNI dalam menjalankan tugas operasi militer selain perang untuk menanggulangi terorisme harus didasarkan pada keputusan otoritas politik tertinggi. “Selain itu, tugas tersebut juga bersifat membantu institusi kepolisian dan harus dituangkan dalam UU Tugas Perbantuan,” katanya.

Poengky menilai, radikalisme harus ditanggulangi dengan mencari akar masalahnya. Oleh karena itu pendidikan dengan mengutamakan toleransi dan pluralisme, serta upaya untuk mempersempit kesenjangan di masyarakat yang justru sangat diperlukan.

Dia melanjutkan, TNI adalah institusi yang tugas utamanya adalah menjaga pertahanan negara. Oleh karena itu dengan melibatkan TNI dalam mencegah radikalisasi justru akan merendahkan kapabilitas dari TNI sebagai alat pertahanan negara, dan akan kembali menarik TNI untuk terlibat ke dalam isu sosial dan politik, sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru.

Imparsial, tegasnya, menganggap sudah semestinya  strategi penanggulangan terorisme harus diletakkan dalam koridor demokrasi dan diletakkan dalam rambu-rambu yang jelas dengan pembagian tugas serta fungsi yang tegas antar aktor-aktor keamanan. “Oleh karena itu, Imparsial mendesak Presiden dan Parlemen untuk segera menghentikan langkah-langkah diluar konstitusi dan hukum untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme,” katanya

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *