Jakarta -PDI Perjuangan mendapat kado pahit sehari menjelang Pemilu Presiden 9 Juli, besok. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan perubahan Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang salah satu poinnya menutup peluang PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu menikmati jatah posisi ketua DPR.
“Ini curang betul, kami dizalimi,” kata anggota Panitia Khusus RUU MD3, Arif Wibowo kepada Tempo, Selasa, 8 Juli 2014.
Arif menjelaskan, tujuan utama revisi UU MD3 adalah untuk penguatan kelembagaan, anggota serta kesekjenan DPR. Selain itu, dengan perubahan di sejumlah pasal diharapkan bisa memperbaiki citra DPR di periode mendatang.
Namun, dalam dua pekan terakhir pembahasan undang-undang tersebut, sejumlah fraksi justru memfokuskan pada mekanisme pemilihan pimpinan DPR khususnya ketua DPR. Isu mengenai ketua DPR tak lagi dipegang partai pemenang pemilu yang muncul bulan lalu, bergulir cepat hingga akhirnya sukses dibawa ke paripurna hari ini. Arif menganggap poin perubahan pasal 82 mengenai “pimpinan” yang kemudian masuk ke pasal 84 dianggap sebagai pasal yang dipaksakan.
“Rapat Badan Musyawarah semalam memaksakan UU MD3 divoting di Paripurna. Kami tidak bisa apa-apa, PDIP cuma punya Hanura dan PKB,” kata dia.