Paspor Elektronik Rawan Korupsi


Rencana Ditjen Imigrasi Depkum HAM untuk mengeluarkan paspor elektronik berupa chip, selain diduga terindikasikan korupsi karena tidak melakukan tender secara terbuka, juga produk baru itu sangat berbahaya bagi negara.

Pasalnya produk keimigrasian itu dikhawatirkan disalahgunakan pihak lain dengan membuka kunci paspor tersebut.

“Paspor elektronik yang dihasilkan perusahaan yang tidak memenuhi kriteria kemungkinan besar tidak sesuai dengan standar internasional, baik dari segi keamanan maupunn kesesuaiaan dengan sistem negara lain,” kata Ketua Government Monitoring, Wahyu Aji dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/12).

Menurutnya, paspor elektronik yang tidak memenuhi standar keamanan akan gampang dipalsukan.

“Celah ini dapat dipergunakan pelaku kejahatan, termasuk teroris yang bergerak antarnegara. Paspor yang tidak sesuai standar internasional berpotensi tidak bisa terbaca olleh imigrasii negara lain. Itu artinya paspor Indonesiia akan ditolak,” tegasnya.

Sementara itu Ika Karlina, peneliti Pusat Kajian Pelayanan Publik, mengatakan, penetapan harga paspor elektronik sebesar Rp 670.000 atau 75 dolar AS dinilai tak masuk akal.

Pasalnya, harga dasar pembuatan chip dan buku untuk paspor elektronik tak lebih dari 15 dolar AS atau sekitar Rp 150.000. Ditambah biaya sistem dan lain-lain, harusnya biayanya tak lebih besar dibanding tarif paspor saat ini, Rp 270.000.

”Kenaikan hampir tiga kali lipat ini tak masuk akal. Pemerintah terkesan mencari keuntungan dari warga negaranya sendiri,” katanya.

Paspor elektronik mulai diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM pada Januari 2011. Imigrasi menyatakan penggunaan paspor elektronik sifatnya pilihan. Masyarakat bisa tetap memakai paspor lama kalau mau.

”Tidak selamanya masyarakat bisa memilih. Berdasarkan aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), pada 2015, kita sudah harus beralih sepenuhnya ke paspor elektronik,” ujarnya

Untuk tahap awal, pada 2011, Imigrasi, merencanakan akan menerbitkan sekitar 16.000 paspor elektronik.

Jika selama 6 bulan sampai 1 tahun tidak ada masalah, maka imigrasi akan mulai mengeluarkan sesuai dengan jumlah permintaan paspor masyarakat, sebesar 3 juta per tahun.

”Bisa dibayangkan betapa besarnya keuntungan pemerintah dan perusahaan rekanan setiap tahunnya. Negara seolah-olah mencari untung dan berdagang dengan masyarakat. Paspor saat ini bukan hanya kebutuhan golongan menengah ke atas, tapi juga golongan bawah seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI),” imbuhnya.

Menurut Ika, evaluasi tarif sebelum diberlakukan akan lebih efektif dibanding nanti setelah berjalan. ”Kalau tidak diperingatkan dari sekarang, nanti kalau sudah terlanjur berlaku kita tak bisa apa-apa lagi,” tandasnya

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *