Panglima TNI Dinilai Mulai Ragu dalam Penyidikan Kasus Helikopter


20170911-helikopter-agustawestland-aw-101-merlin_20170911_100104Pihak yang ditersangkakan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 oleh TNI AU mulai bersuara setelah sekian lama merasa disudutkan oleh berbagai pemberitaan negatif.

Mereka menganggap, saat ini, adalah momentum bagi pihaknya untuk bersuara terkait segenap tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Salah satu tersangka dalam kasus itu, Marsekal Pertama Fachry Adamy, melalui pengacaranya Santrawan T Paparang menerangkan bahwa keputusan menjadikan sejumlah pihak menjadi tersangka sarat dengan muatan politis ketimbang substansi hukumnya.

Apalagi, ia menilai Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mulai ragu-ragu dalam melanjutkan proses penyidikan kasus pembelian Helikopter AW-101 oleh TNI AU.

Santrawan mencontohkan, dalam pernyataannya belum lama ini Gatot mengatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti.

Bahkan, panglima menyebutkan bahwa penyidik tidak boleh terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kalau kita perhatikan pernyataan Panglima ini bisa kita nilai bahwa ini adalah tanda keragu-raguan. Kalau memang ragu-ragu dan tidak yakin, kenapa masih terus dilanjutkan? Dari awal kami juga sudah mengatakan bahwa penyidikan kasus ini terkesan sangat dipaksakan, bahkan ada indikasi sangat politis daripada soal substansi hukumnya,” kata kuasa hukum Marsekal Pertama Fachry Adamy, Santrawan T Paparang, saat memberi pernyataan di Jakarta, Senin (10/9/2017).

Menurutnya, pernyataan panglima ini sangat berbeda dan terkesan ada standar ganda, sebab antara penyidikan dan fakta perkaranya ‘sangat berbeda.’

Padahal, sebelummya Panglima TNI yang pada awalnya mengumumkan ke publik sangat yakin telah terjadi korupsi dalam kasus pembelian helikopter AW-101 ini.

“Saat itu, bahkan beliau menyebut telah terjadi kerugian negara, padahal lembaga resmi BPK belum mengeluarkan pernyataan soal ada tidaknya kerugian negara dalam kasus ini sebagai pintu masuk dilakukannya penyelidikkan. Kalau begini, kami sangat yakin bahwa Panglima TNI sendiri makin ke sini tidak yakin dengan pendirian awal beliau,” paparnya.

Maka itu, menurut Santrawan, jika Panglima TNI mulai ragu-ragu terhadap fakta perkaranya, maka tidak ada salahnya apabila kasus ini segera dihentikan saja.

Apalagi merujuk kata Panglima menyangkut nama baik orang dan keluarga pihak yang menjadi tersangka.

“Kan kita tidak ingin ada orang yang tidak bersalah tetapi dinyatakan bersalah. Bagaimana nama baik mereka dan keluarganya? Kalau demikian halnya, kasus ini jangan dipaksakan untuk dilanjutkan,” harap Santrawan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Haposan Paulus Batubara menilai, sampai saat ini proses pembuktian perkara Heli AW-101 tidak mengarah kepada unsur korupsi.

Hal lain lagi yang menurutnya janggal adalah bahwa sebelum Marsma TNI Fachry Adami ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik Pom TNI dan atau KPK wajib demi hukum memanggil dan memeriksa Presiden RI karena nama beliau dibawa-bawa dan dipakai oleh Panglima TNI dalam melakukan laporan di KPK dan POM TNI.

“Bukan hanya Presiden RI yang perlu dimintai keterangan, tetapi juga Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Kepala Bapenas, sebab pengajuan anggaran dan rapat-rapat pembahasan pembelian Helikopter AW 101 melalui prosedur birokrasi tersebut.”

“Tetapi faktanya kan tidak seperti itu. Sehingga kalau Panglima TNI sekarang mulai ragu-ragu, maka perkara ini wajib dihentikan sebagaimana Azas Hukum INDUBIO PRO REO,” ia menambahkan.

Seperti diketahui, dalam pernyataannya belum lama ini, panglima memastikan bahwa penyelidikan kasus ini tidak bisa terburu-buru.

Sebab, ketika penyidik menetapkan satu nama sebagai tersangka, maka yang terkena dampak psikologis bukan hanya pelaku, tetapi juga keluarganya.

“Sekali kami menyampaikan (status) tersangka, maka beban psikologis bagi yang bersangkutan dan keluarganya, itu sangat besar, jadi tidak boleh salah ini, tidak bisa secepat-cepatnya,” kata Gatot di Mabes TNI Cilangkap, Jumat (8/9/2017) pekan lalu.( WK )IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Panglima TNI Dinilai Mulai Ragu dalam Penyidikan Kasus Helikopter

  1. Perselingkuhan+Intelek
    September 12, 2017 at 12:50 am

    kalau ragu-ragu berarti Terlibat Dalam Korupsi Pembelian Helikopter tersebut, memang Indonesia payah mandeg di jalan saja kalau adanya Penyidikan yang Menyangkut Bintang, sama seperti Kasus Freddy Budiman, sekarang di Peti Es kan , tiada kabar berlanjutnya PPenyidikan Para Jenderal Berbintang Terlibat, maka sampai kapanpun Indonesia TIDAK MUNGKIN BEBAS Korupsi, malah semakin SUBUR saja, Hidup Indonesia Narkoba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *