Menteri Agama Minta Persoalan Rumah Ibadah Tak Diselesaikan secara Anarkistis


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat tidak menyelesaikan persoalan rumah ibadah melalui cara-cara anarkistis. Semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlandaskan Pancasila.

“Saya berharap kita semua tetap dewasa, taat hukum, dan arif dalam menyikapi perbedaan pandangan terhadap keberadaan rumah ibadah,” ujar Lukman melalui keterangan tertulis, Minggu (18/10/2015).

Menurut Lukman, Indonesia adalah negara dan bangsa majemuk yang berdasarkan hukum. Untuk itu, setiap pendirian rumah ibadah seharusnya berdasar pada ketentuan hukum.

Jika ada penolakan atas rencana atau proses pendirian rumah ibadah, ia meminta agar hal itu dilakukan berdasarkan hukum.

Lukman menyayangkan kejadian pembakaran gereja di Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (13/10/2015). Pemerintah daerah, penegak hukum, pemuka agama, dan tokoh setempat diminta mengayomi masyarakat agar rumah ibadah dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

Menurut Lukman, tingginya kualitas kehidupan beragama ditentukan oleh berfungsinya rumah ibadah sebagai sarana meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama. Pendirian rumah ibadah dapat menghilangkan perselisihan dan konflik sosial antarsesama warga negara.

“Perlu direnungkan bahwa konflik tidak akan menguntungkan siapa pun. Lebih baik kita gunakan energi kita untuk membangun dan mencapai kemajuan bersama,” kata Lukman.( kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *