Menko Polhukam Pertanyakan Pergub Reklame Rokok, Ahok: Silakan Gugat ke PTUN


Pemprov telah melarang pemasangan iklan atau reklame rokok di ruang terbuka publik melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2015. Belakangan, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) tersebut.

“Dari dulu juga kita sudah ada zona larangan iklan rokok,” ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (13/4/2015).

Ahok menyarankan, bila ada pihak-pihak yang keberatan dengan Pergub yang telah diterbitkannya pada Januari lalu itu bisa menggugat ke PTUN. Termasuk sekelas menteri dan pejabat tinggi negara lainnya.

“Sudah undang-undangnya ngatur kita berhak nentukan kok. Jadi kalau orang yang keberatan dia mesti ngajukan ke PTUN saja,” lanjutnya.

“Dasarnya apa. Orang menteri perdagangan saja ngelarang alkohol saja boleh kok. Rokok lebih bahaya. Aku cuma ngelarang iklan rokok loh, bukan ngelarang jual rokok loh,” tegas Ahok.

Menyoal pendapatan daerah yang berkurang akibat pelarangan itu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut tidak ambil pusing. Sebab menurutnya, perizinan minuman beralkohol berkadar 5 persen di minimarket yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan sebelum akhirnya direvisi juga harus dikritisi juga.

“Kalau gitu penjualan miras juga bir juga yang 5 persen juga harus dihilangkan dong. Kenapa enggak mau kritik Menteri Pedagangan juga,” tutup Ahok.

Pelarangan reklame rokok tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar. Aturan itu sudah diberlakukan sejak 13 Januari 2015.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *