Polri Tolak Buka Kembali Kasus Munir


Jakarta – Rekomendasi Majelis Eksaminasi Publik untuk kasus Munir agar membuka kembali penyelidikan ditolak Polri. Polri berpendapat kasus Munir tidak bisa dibuka kembali. Kenapa? “Ada istilah namanya Nebis in Idem. Mereka harus tahu dong ada istilah itu dalam hukum. Jadi enggak bisa dibuka-buka lagi,” kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detikcom, Selasa (9/2/2010).

Ito menjelaskan, Nebis In Idem adalah prinsip hukum dimana seseorang tidak dapat diperiksa dan diajukan kembali ke persidangan dengan kasus dan materi pokok yang sama. Penanganan kasus Munir, kata Ito, Polri telah berusaha semaksimal mungkin agar pelaku ditindak bersalah. “Polri sudah maksimal memeriksa menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut. Yang harus ditanyakan kenapa diputus bebas?” jelasnya.

Ito menilai, usulan agar kasus Munir dibuka kembali sangatlah tidak tepat. Semestinya, Majelis Eksaminasi kasus Munir mempertanyakan penanganan kasus Munir ke pengadilan bukan ke Polri. “Sekarang itu bagaimana mengkomplain ke MA,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Eksaminasi Publik untuk kasus Munir menyampaikan rekomendasi agar kasus Munir kembali dibuka. Beberapa rekomendasi tim eksaminasi perkara pembunuhan Munir adalah meminta melakukan penyelidikan kembali kasus tersebut. Selain itu kejaksaan juga diminta untuk mempersiapkan JPU secara lebih serius.(ape/ndr)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *