Mantan Dirut Bank DKI Akhirnya Ditahan


Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta, Winny Erwindia, Jumat (5/9), akhirnya ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan bahkan sempat terbang ke Singapura.

Winny yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani pemeriksaan di “Gedung Bundar” Kejagung.

Winny ke luar dari gedung JAM Pidsus itu, pukul 15.30 WIB sembari didampingi kuasa hukumnya dan langsung menaiki mobil milik Kejagung bernomor polisi B 1492 WQ.

“Penahanan ini berlebihan dan sewenang-wenang, karena Winny kooperatif,” kata kuasa hukumnya, Masyhudi.

Ia juga mengaku jika kliennya itu berobat ke Singapura hingga dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Winny merupakan tersangka dugaan korupsi pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte. Ltd Singapura.

Anak buahnya mantan Direktur Pemasaran PT Bank DKI, MI, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 42-500 senilai Rp80 miliar, sudah ditahan terlebih dahulu oleh penyidik Kejaksaan Agung pada akhir pekan lalu.

“Tersangka MI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (29/8) malam.

Tony Spontana menyebutkan penahanan terhadap tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat pagi.

Alasan penahanan, kata dia, penyidik khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan Kejagung sudah “masuk angin” dalam menangani kasus Ketua KONI DKI Jakarta tersebut.

“Bagaimana tidak, statusnya sebagai tersangka sudah setahun lalu, baru ada penahanan terhadap tersangka lainnya Mantan Direktur Pemasaran PT Bank DKI, MI, pada 29 Agustus 2014,” katanya.

Pencekalannya juga patut dipertanyakan, kata dia, Winny dikabarkan masih bisa berangkat ke Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 18.20 WIB pada pemanggilan kedua kalinya 2 September 2014.

Ia menyebutkan seharusnya kalau Winny sakit maka tugas kejaksaan membawanya ke rumah sakit untuk membuktikan apakah dia benar-benar sakit atau berpura-pura.

“Kejaksaan seharusnya sudah melakukan penjemputan paksa karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung,” tegasnya. 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

270 thoughts on “Mantan Dirut Bank DKI Akhirnya Ditahan

  1. James
    September 5, 2014 at 7:25 pm

    setiap Perbuatan harus dipertanggung jawabkan secara Hukum, melarikan diri dari Panggilan akan tetap harus dikenakan Hukum, tiada alasan berobat ke Singapore segala lah, mabur ya mabur namanya, siapa sueuh Korupsi ya sekarang hadapilah Hukumnya, nyengir aja deh toch Hukum di Indonesia gak berat untuk Para Koruptor, lihat saja semua Koruptor terhukum gak ada yang stres karena Hukumnya Mainan kok !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *