Mahkamah Agung (MA) membagi kategori koruptor menjadi lima yaitu paling berat, berat, sedang, ringan dan paling ringan. Bila koruptor paling berat dihukum hingga penjara seumur hidup/mati.
Kategori itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Dalam Perma itu diatur kategori sangat ringan bila kerugian di bawah Rp 200 juta. Tapi ada klausul khusus bila korupsinya di bawah Rp 50 juta tidak dijatuhi denda, cukup pidana badan saja dan mengembalikan uang yang dikorupsi.
“Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana denda dalam hal kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di bawah Rp 50 juta,” demikian bunyi Pasal 16 Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip detik.com, Minggu (2/8/2020).
Berikut rentang hukuman bagi koruptor di bawah Rp 200 juta:
Pidana penjara 3-4 tahun: korupsi Rp 150 juta-Rp 200 juta.
Pidana penjara 2-3 tahun: korupsi Rp 100 juta-Rp 150 juta.
Pidana penjara 1-2 tahun: korupsi Rp 50 juta-100 juta.
Dalam menjatuhkan pidana, hakim menilai hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu:
1. Pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (residivis)
2. Tidak kooperatif dalam menjalani proses peradilan
3. Mencoba menghilangkan alat bukti
4. Telah menggunakan hasil pidana
5. Merupakan aparat penegak hukum
Adapun hal yang meringankan:
1. Belum pernah dipidana
2. Kooperatif dalam menjalani proses peradilan
3. Menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidananya
4. Memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan
5. Menyerahkan diri dalam proses pidana yang dilakukan
6. Belum menikmati hasil kejahatannya
7. Lanjut usia/sakit
8. Mengembalikan harta hasil kejahatan sebelum pembacaan putusan
9. Memiliki keadaan ekonomi yang buruk.( SH / IM )
inilah yang mengakibatkan para Koruptor Tidak Kapok
Seharusnya didenda juga biar kapok