Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, membantah pernah mengutus Ahmad Fathanah untuk meminta penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Hal itu disampaikan Luthfi saat memberi tanggapan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/7/2013).
“Saya tidak pernah utus siapa pun untuk bertemu Pak Syukur Iwantoro,” kata Luthfi. Syukur Iwantoro adalah Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kementerian Pertanian.
Dalam persidangan hari ini, Syukur kembali mengaku pernah didatangi seseorang yang mengaku bernama Ahmad Fathanah pada November 2012. Orang itu mengaku utusan mantan Presiden PKS itu.
Hal itu sebelumnya juga pernah diungkapkan Syukur pada saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi, pada Mei 2013 lalu di Pengadilan Tipikor.
“Dia meminta penambahan kuota dan katakan bahwa utusan Ustaz Luthfi,” kata Syukur.
Pada persidangan lalu, Syukur menjelaskan, Fathanah datang setelah dirinya menolak permohonan PT Indoguna yang meminta penambahan kuota impor daging tahun 2012 sekitar 500 ton. Permintaan itu ditolak karena tak sesuai prosedur.
Syukur mengatakan, masalah kuota impor daging sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas setingkat kementerian.
Kesaksian serupa pun datang dari Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan. Baran mengaku pernah ditelepon seseorang yang mengaku Ahmad Fathanah pada 20 November 2012 dan menceritakan usahanya digagalkan Syukur. Namun, Baran mengaku tak menanggapi permintaan Fathanah itu karena di luar tugasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi, KPK menetapkan Luthfi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang selain Luthfi yang menjadi tersangka adalah teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Belakangan KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka.
Luthfi bersama-sama Fathanah diduga menerima Rp 1 miliar dari Juard dan Arya terkait kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Luthfi dan Fathanah dengan pasal pencucian uang.