KPK Geledah Gedung Kemenakertrans di Kalibata + KPK Tahan Dua Auditor BPK Sulut


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Jalan Kalibata, Jakarta Timur pada Kamis (8/9) ini. Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (8/9) ketika dikonfirmasi.

Menurut Priharsa, KPK menurunkan empat tim untuk melakukan penggeledahan ke kantor Diretorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans.

“Empat tim turun ke Gedung P2KT untuk mencari bukti tambahan,” ungkap Priharsa.

Kemudian, Priharsa menambahkan bahwa penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Seperti diketahui, KPK pada Kamis (25/8), berhasil menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan praktek suap-menyuap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah bidang Transmigrasi (PPIDT) di 19 Kabupaten tahun 2011. Dengan total nilai Rp 500 miliar yang merupakan anggaran dari APBN-P tahun 2011.

Ketiga orang tersebut adalah DNW (Dharnawati) yang diduga memberikan uang ditangkap di daerah Otto Iskandardinata (Otista), Jakarta Timur. Kemudian, INS (I Nyoman Suisanaya) yang merupakan Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ditangkap di gedung A lantai 2 Kemenakertrans, Jalan Kalibata, Jakarta Timur. Sedangkan, DI (Dadong Irbarelawan) Kabag Perencanaan dan Evaluasi tertangkap di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa satu buah kardus durian yang berisi uang sekitar Rp 1,5 miliar. Dimana, diduga sebagai fee yang diberikan oleh DNW supaya dana PPID di sejumlah daerah transmigrasi segera cair.

 

KPK Tahan Dua Auditor BPK Sulut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), yaitu B (Bahar) dan MM (Munzir). Keduanya, ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu atau hadiah berupa uang dari JSMR (Jefferson Rumajar) selaku Walikota Tomohon periode 2005-2010. Dimana, terkait dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2007 yang diiduga dibuat menjadi lebih baik, yaitu dari yang seharusnya Tidak Memberikan Pendapat (TMP-Disclaimer) menjadi Wajar Dengan Pengecualian.

“Demi kepentingan penyidikan tersangka B dan MM ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam siaran pers, Kamis (8/9).

Kemudian, Bahar dititipkan di rumah tahanan Mabes Polri dan Munzir dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Saat digelandang ke dalam mobil tahanan, kedua tersangka menutupi wajahnya dengan secarik kertas. Mereka enggan berkomentar mengenai penahanannya.

Diketahui, pada pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tahun anggaran 2007, Bahar bertindak sebagai ketua tim pemeriksa. Sedangkan, Munzir menjabat sebagai anggota tim. Dimana, keduanya diduga menerima uang senilai Rp 600 juta dari Jefferson Rumajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dengan maksud merubah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2007.

Selain itu, keduanya juga diduga mendapatkan fasilitas berupa hotel dan sewa kendaraan yang pembayarannya dibebankan atau menggunakan dana Pemkot Tomohon sekitar Rp7,5 juta.

Atas perbuatannya, Bahar dan Munzir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *