KPK Dinilai Perlu Menyadap Semua Ponsel Pejabat dan Anggota DPRD DKI Jakarta


20170713pasti-dicopot-lagi-18-pejabat-baru-eselon-2-pemprov-dki-dituntut-kerja-cepat_20170713_125633 Pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemprov DKI oleh Gubenur Djarot Saiful Hidayat, Kamis (13/7/2017) lalu, dituding melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak turun tangan dengan melakukan penyadapan alat komunikasi milik petinggi Pemprov DKI dan DPRD DKI.

Koordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu mendesak Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengkaji ulang rotasi ratusan pejabateselon II, III serta IV yang telah digelar.

“Pelantikan ratusan pejabat, 18 diantaranya eselon II terang-terangan melanggar UU ASN. Sebaiknya, perombakan pejabatdikaji ulang, karena telak melanggar UU ASN,” kata Tom kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Bukan cuma itu, Presidium Relawan Anies-Sandi ini juga mengharapkan, KPK untuk segera turun tangan dengan melakukan penyadapan alat komunikasi seperti telepon selular (ponsel)) milik petinggi Pemprov DKI dan DPRD DKI.

Sebab, perombakan ratusan pejabat ala Djarot sulit diterima akal sehat dan logika.

“Perombakan kemarin, pasti ada setoran atau hal lain yang disembunyikan. Karena, pelantikannya dipaksakan dengan mengabaikan UU ASN,” kata Tom.

Indikasi lain ditabraknya UU ASN oleh Djarot, lanjut Tom, diterimanya Lasro Marbun sebagai PNS Pemprov DKI.

Lasro kemarin ikut dilantik untuk masuk dalam jajaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Lasro, terakhir, dipercaya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Lasro hijrah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara setelah distafkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Kepala Inspektorat DKI.

“Diterimanya Lasro Marbun kembali ke Pemprov DKI menjadi bukti amburadulnya pengelolaan PNS secara nasional, khususnya DKI Jakarta,” ujar Tom.

Hal ini juga semakin menegaskan tidak bergunanya UU ASN. Sekarang Lasro kembali lagi ke Pemprov DKI setelah keluar. Sehingga seolah-olah yang memiliki Pemprov DKI, Lasro pribadi.

“Masa, suka hatinya mau jadi PNS dimana sesuai keinginannya. Atau karena ada kasus besar yang mau diselamatkan di Pemprov DKI, sehingga Lasro harus diterima kembali menjadi PNS di Pemprov DKI,” kata Tom.( Wk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “KPK Dinilai Perlu Menyadap Semua Ponsel Pejabat dan Anggota DPRD DKI Jakarta

  1. Perselingkuhan+Intelek
    July 15, 2017 at 2:00 am

    sangat perlu dan harus wajib agar KPK mampun Mengawasi semua Pejabat dan Anggota DPRD DKI agar ketahuan semua yang Korupsi, apalagi sejak Ahok mengundurkan diri jadi kembali Pejabat dan Anggota DPRD DKI pada Korup kembali

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *