KPK Benarkan Suroso Tersangka Kasus Suap Pertamina + KPK Periksa Lima Mantan Pejabat Pertamina


Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP akhirnya membenarkan bahwa mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, SAM (Suroso Atmomartoyo) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor tetraethyl lead (TEL).

“Berkaitan dengan proses penyidikan kasus impor TEL tahun 2004-2005 di Pertamina, kita sudah menetapkan tersangka dengan inisial SAM. Yang bersangkutan diketahui mantan Dirut Pengolahan Pertamina,” kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/11).

Menurut Johan, penetapan tersangka tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Tetapi, tidak disebutkan dengan pasti kapan penetapan tersangka tersebut.

Johan menjelaskan bahwa diduga ada pemberian terkait pengadaan atau impor TEL dari pihak swasta. Namun, belum diketahui berapa nilai kerugian yang disebabkannya.

Atas perbuatan tersebut, SAM dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, kuasa hukum dari lima mantan pejabat Pertamina, Dody Abdul Kadir mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Suroso sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari perusaan Inggris, Innospec Ltd kepada PT Pertamina.

Oleh karena itu, lanjut Dody, lima kliennya, yaitu Widya Purnama, Ari Hermanto Sumartini, Baihaki Hakim, Arifin Nawawi dan Iin Arifin Takhyan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Selasa (29/11) ini. Mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

 

KPK Periksa Lima Mantan Pejabat Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang mantan pejabat PT Pertamina pada Selasa (29/11) terkait kasus dugaan suap dari perusahaan Inggris, Innospec Ltd. Lima mantan tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Widya Purnama, Ari Hermanto Sumarni, Baihaki Hakim dan Arifin Nawawi. Serta, Wakil Dirut Pertamina, Iin Arifin Takhyan.

”Iya diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi pada pengadaan tetraethyl lead (TEL) agar tetap digunakan dalam produksi bensin Pertamina,” kata kuasa hukum kelimanya, Dody Abdul Kadir di kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/11).

Menurut Dody, pemeriksaan kelimanya juga terkait dengan putusan pengadilan di Inggris. Di mana, pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Commission, yaitu penegak hukum dari Amerika Serikat menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.

Selain itu, petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25.000 poundsterling. Dan sebelumnya, sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Innospec dengan denda 12,7 juta dolar Amerika.

Lima mantan petinggi Pertamina tersebut, diketahui memasuki kantor KPK, Jakarta tepat jam 10.00 WIB. Dan hingga saat ini, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Innospec diduga menyuap dua mantan pejabat Pertamina dalam kurun waktu 2000 hingga 2005. Dengan tujuan, tetraethyl lead (TEL) tetap digunakan dalam produksi bensin Pertamina. Dua pejabat tersebut diduga adalah Rachmat Sudibyo (mantan Direktur Jenderal Migas) dan Suroso Atmomartoyo (mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina).

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *