Korupsi di Kemenakertrans Diduga Kuat Libatkan Banggar DPR


Kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah bidang Transmigrasi (PPIDT) tahun 2011 di 19 Kabupaten diduga kuat melibatkan Badan Anggaran (Banggar).

Kuasa hukum tersangka Dharnawati, Farhat Abbas menyebut bahwa ada beberapa hubungan komunikasi antara para tersangka yang menyebutkan nama yang diduga ada dalam Banggar DPR RI.

“Ada beberapa komunikasi yang dimana mereka tidak hanya menyebut atas nama kementrian atau oknum pejabat tertentu. Tetapi, dia menyebut ada kaitannya nama yang ada kaitan dengan Banggar dan petinggi lainnya. Serta, menyebut beberapa calo anggaran,” ungkap Farhat usai mendampingi kliennya diperiksa oleh penyidik KPK, Selasa (6/9).

Menurut Farhat, apa yang dikatakannya tersebut sesuai dengan kesaksian yang diceritakan kliennya, Dhanarwati di hadapan penyidik KPK. Nama Banggar disebutkan oleh dua tersangka dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yaitu I Nyoman Suisanaya dan Dadong Irberelawan.

Hanya saja, Farhat enggan menyebutkan secara lebih lengkap siapa yang dimaksud Banggar tersebut. Dan menyerahkan sepenuhnya informasi tersebut kepada KPK untuk ditindaklanjuti.

Farhat menjelaskan bahwa hubungan antara kliennya dengan Banggar karena proyek PPIDT ini masuk dalam APBN-P yang diusul daerah melalui kementerian Kemudian ke DPR.

“Yang mempunyai kekuasaan penuh untuk menetapkan tender ada pada menteri. selama ini, mereka selalu mengatakan jika tidak melalui menteri dan DPR akan diberikan proyeknya ke pengusaha lain,” ungkap Farhat.

Selain mengungkap mengenai Banggar, Farhat juga mengatakan dalam keterangannya di depan penyidik KPK, Dharnawati juga menyebut pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sindu Malik sebagai perantara antara PT Alam Jaya Papua dengan pejabat pemerintah di daerah.

“Tadi pada saat pemeriksaan, klien saya memberikan keterangan yang menarik kepada penyidik tentang adanya nama pejabat Kementerian Keuangan bernama Sindu Malik yang bertugas sebagai makelar,” ungkap Farhat.

Farhat menjelaskan bahwa Sindu adalah pihak yang menghubungkan antara Kemenekaretrans dengan Badan Anggaran DPR RI. Ide memberikan dana kepada Kemenakertrans ini justru berasal dari Sindu.

Menurut Farhat, Sindu diduga adalah pejabat di Departemen Keuangan (Depkeu) yang sempat meminta Bupati Manokwari untuk mencari perusahaan rekanan lain apabila PT Alam Jaya Papua tidak bersedia mengeluarkan uang suap.

Bahkan, Farhat mengatakan bahwa Sindu pernah memaksa kliennya untuk mengeluarkan fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek sebagai imbalan kepada pihak-pihak yang telah membantu PT Alam Jaya Papua memenangkan proyek di Kemenakertrans.

Sementara itu, Dharnawati yang ditemui usai diperiksa kurang lebih delapan jam oleh penyidik KPK mengaku bahwa dirinya dimintai uang oleh pejabat Kemenakertrans. “Diminta (uang),” kata Dharnawati sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9).

Sambil terbatuk-batuk, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua ini mengaku bahwa yang meminta uang padanya adalah Sesditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

“Belum tahu. Diminta kedua orang itu (Nyoman dan Dadong),” ujar Darnawati ketika ditanya untuk apa uang Rp 1,5 miliar yang diberikannya dan apakah akan uang tersebut ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

Dharnawati ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan dengan tertangkapnya Nyoman dan Dadong pada tanggal 25 Agustus lalu. Dimana, diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar dalam kardus bekas durian dengan maksud untuk memperlancar pencairan dana PPIDT tahun 2011 di 19 Kabupaten, dengan total nilai Rp 500 miliar

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *