KKP Memetakan 12 – 15 Titik Lokasi Penambangan Pasir Laut


KKP Memetakan 12 – 15 Titik Lokasi Penambangan Pasir Laut
Dilaporkan: Setiawan Liu
Jakarta, 16 Juni 2023/Indonesia Media – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memetakan 12 – 15 titik lokasi penambangan pasir sedimentasi di laut termasuk yang berada di pinggiran sungai di beberapa provinsi termasuk Lampung, Pontianak (Kalimantan Barat), Makasar (Sulawesi Selatan), Pelabuhan Karangantu (Serang, Banten) dan wilayah pantai utara. Dulu, penambangan pasir laut menjadi transaksi, jual – beli dengan kontraktor ataupun perusahaan pengembang (developer). Pasirnya dimanfaatkan untuk proyek reklamasinya. “Akibat bisnis pasir hasil sedimentasi di laut di beberapa titik (lokasi penambangan), tidak ada yang memperhatikan batas teritorial negara. Siapapun bisa ambil (eksploitasi), bisa jual beli sampai terjadi pengrusakan. Hal tersebut yang mendorong Pemerintah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 26/2023 (tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut). Ada latarbelakang filosofisnya. PP tersebut terbit karena adanya Lesson Learned penggalian pasir laut yang serampangan,” Staf Khusus Menteri bidang Hubungan Luar Negeri, Edy Putra Irawady mengatakan kepada Redaksi.
Sebelum PP dibuat, kegiatan bisnis/eksploitasi pasir berjalan sembarangan saja, seakan-akan seenaknya para pelakunya. Akibatnya, penambangan pasir sudah mengarah pada pengrusakan. Biota laut juga menjadi rusak serta tidak sehat. Masyarakat mengetahui titik lokasi penambangan hanya satu (titik) saja, yakni di provinsi Kepulauan Riau (Kepri) termasuk kota Batam, Bintan, Karimun. “Tetapi setelah terbit PP 26/2003, KKP punya kewajiban benahi belasan titik. Kami akan bersihkan (sedimentasi di laut) sehingga laut menjadi bersih dan sehat bernutrisi bagi kehidupan biota laut yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Edy Putra, kelahiran Kuala Tungkal (kabupaten Tanjung Jabung Barat, provinsi Jambi).
Ia juga tidak menampik kalau daerah kelahirannya, Kuala Tungkal juga merupakan salah satu titik lokasi penambangan. Sehingga Kuala Tungkal juga akan dibersihkan. Resiko dan gangguan ekosistem laut akan tereduksi ketika PP efektif berlaku, selain juga adanya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan. Teknologi juga akan diterapkan pada kegiatan pengambilan sedimen di laut. “Yang hanya punya peralatan teknologi canggih (pembersihan sedimen), hanya ada 10 perusahaan di dunia. Kami akan menerapkan teknologi dari salah satu perusahaan tersebut. Berbagai proyek reklamasi nantinya juga tidak serampangan. Seperti di Batam, (masyarakat) ambil batu gunung, bolongi bukit, keruk pasir di laut dan lain sebagainya. Lingkungan menjadi rusak,” kata Edy Putra. (SL/IM)
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *