Kemenlu Ingin Beli Properti di Luar Negeri


Selama ini Kemenlu harus mengeluarkan biaya sewa yang setiap tahunnya terus naik

Kementerian Luar Negeri mengusulkan kepada pemerintah untuk membeli aset di negara-negara yang selama ini memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.  Beli aset dianggap lebih menguntungkan ketimbang membayar sewa.

“Trennya tiap tahun anggaran pemerintah untuk sewa meningkat. Padahal kepemilikan di luar negeri memiliki manfaat daripada menyewa,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo dalam keterangan di Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Maret 2011.

Data Kemenlu menunjukan, Indonesia saat ini menjalin hubungan diplomatik dengan 169  dari 192 negara anggota PBB. Dari jumlah itu, Indonesia memiliki  kantor perwakilan RI di 96 negara dengan 129 kantor meliputi perutusan tetap RI, kantor utusan di  Wina, Jenewa, dan New York, 94 Kedutaan Besar (Kedubes), dan 4 konsulat RI.

Untuk mendukung operasional di luar negeri, Kemenlu telah memiliki aset berupa tanah, properti sebanyak 432 unit. Aset itu terdiri dari 129 aset berupa kantor, 154 wisma, kantor kepala perwakilan, dan wakil, serta 194 unit aset dalam bentuk properti lainnya. Total aset-aset ini diperkirakan mencapai Rp 14,5 triliun.

Menurut Triyono, sebanyak 60 persen dari aset-aset yang digunakan oleh pemerintah Indonesia sudah berstatus hak milik, terdiri dari 71 kantor dan 69 wisma. Sementara sisanya yaitu 36,8 persen masih berstatus sewa dan 3 persen lainnya adalah sewa beli.

Triyono mengatakan, selama ini Kemenlu harus mengeluarkan dana cukup signifikan dan terus meningkat untuk menyewa aset-aset di luar negeri. Pada tahun 2009, dana untuk sewa kantor mencapai US$14,5 juta setara Rp136,5 miliar. Harga sewa kemudian naik pada tahun 2010 menjadi US$15 juta (Rp150 miliar), dan sempat mengalami penurunan menjadi Rp 146 miliar pada tahun 2011 karena adanya penguatan nilai tukar Rupiah.

Melihat kondisi tersebut, Kemenlu mengusulkan agar pemerintah membeli sejumlah aset di luar negeri. Untuk proses pembelian sendiri, Kemenlu mengusulkan empat kriteria yaitu pertimbangan hubungan diplomatik, pertimbangan ekonomi, keperluan spesifik dari kepentingan warga negara Indonesia di luar negeri, serta ketersediaan anggaran.

“Kemenleu menargetkan Rp 400 miliar-Rp500 miliar dari penerimaan negara bukan pajak dialokasikan untuk membeli properti,” kata Triyono.

Pembelian properti juga bisa dilakukan melalui pembiayaan pihak ketiga yang melibatkan bank nasional atau mengalokasikan anggaran dalam Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) Kemenlu.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *