Kejagung Tangkap Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro


Kejaksaan Agung (Kejagung)  menangkap mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro,  Mochtar Setijohadi yang telah dinyatakan buron dalam kasus korupsi pelaksanaan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten  Bojonegoro tahun 2006-2007 yang merugikan negara sebesar Rp 13 miliar.

“Yang bersangkutan berhasil diamankan pada pukul 21:30 WIB. Mochtar Setijohadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (13/8) malam.

Mochtar ditangkap di D’Paragon Guest House, Jl Flamboyan, Deresan, Yogyakarta tanpa perlawanan.

Penetapan DPO Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode tahun 2004-2009 tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Mochtar menolak dieksekusi enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1481.K/Pid.Sus/2012 tanggal 9 April 2013, dia dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair enam) bulan kurungan,” ujarnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *