Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar Setijohadi yang telah dinyatakan buron dalam kasus korupsi pelaksanaan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2006-2007 yang merugikan negara sebesar Rp 13 miliar.
“Yang bersangkutan berhasil diamankan pada pukul 21:30 WIB. Mochtar Setijohadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (13/8) malam.
Mochtar ditangkap di D’Paragon Guest House, Jl Flamboyan, Deresan, Yogyakarta tanpa perlawanan.
Penetapan DPO Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode tahun 2004-2009 tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Mochtar menolak dieksekusi enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1481.K/Pid.Sus/2012 tanggal 9 April 2013, dia dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair enam) bulan kurungan,” ujarnya.