Kejagung Langgar Konstitusi


Kejaksaan Agung melanggar konstitusi jika tidak memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk didengar keterangannya dalam penyidikan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pasalnya, Mahkamah Konstitusi mewajibkan penyidik memanggil saksi meringankan yang diminta tersangka.

Demikian diungkapkan ketua tim penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Sisminbakum, Maqdir Ismail, di Jakarta, Jumat (12/8/2011).

Apakah Kejagung akan melaksanakan kewajiban itu atau tidak, kata Maqdir, rakyatlah yang akan menilai kinerja mereka, apakah telah sesuai konstitusi atau tidak. “Begitu juga ketika Kejagung memanggil SBY dan Megawati, mereka mau hadir atau tidak, semuanya akan menjadi penilaian rakyat karena keduanya adalah pemimpin. Sebagai pemimpin, mestinya mereka hadir,” kata Maqdir.

Maqdir juga mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai saksi pada Rabu lalu. “Dalam surat tersebut kami mengutipkan berbagai pendapat MK sehubungan dengan saksi dan kewajiban penyidik untuk memanggil saksi menguntungkan yang diminta tersangka dalam proses  pemeriksaan,” ujar Maqdir.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *