Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 4,5 Triliun


KEJAKSAAN Agung mengungkapkan pada 2010 berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 4.5 triliun. Jumlah tersebut berasal dari sejumlah perkara yang ditangani Tim Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik perkara TUN dan perdata.

“Perkara-perkara tersebut terkait dengan sejumlah perusahaan milik negara atau BUMN. Pengembalian uang negara pada 2010 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, 2009 hanya sekitar Rp 2,3 triliun,” kata Jamdatun Kamal Sofyan dalam rilis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (21/2).

Diiungkapkan Kamal, keberhasilan tersebut atas peran Kejagung dalam meningkatkan good corporate governance (GCG) pada badan usaha milik negara atau BUMN. Sebagai JPN pihaknya tak segan-segan memberikan bantuan sebagai mediator dalam perkara TUN maupun perdata.

“Dalam perkara TUN maupun keperdataan, pengembalian uang negara sudah berhasil mengembalikan uang sebanyak triliunan rupiah. 90 persen perkara BUMN yang ditangani JPN berhasil,” tegasnya.

Kamal berharap, Jamdatun berupaya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh BUMN untuk menggunakan JPN, dengan melakukan nota kesepahaman atau MoU dengan sejumlah BUMN yang setiap dua tahun sekali diperbaharui. “MoU itu dua tahun. Sebagian besar BUMN minta diperpanjang,” terangnya.

Salah satu sosialisasi yang ditawarkan Kejagung, melalui seminar nasional yang bertema “Kerja Sama BUMN dengan Kejaksaan Agung dalam Rangka Meningkatkan Good Corporate Gorvenance (GCG) atas Kerja Sama PT Hutama Karya dengan Kejagung”

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *