Panitia lokal Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SBMPTN Universitas Hasanuddin tengah menelisik kecurangan ujian bermoduskan teknologi. Cara yang dipakai adalah menggunakan jam tangan yang juga berfungsi sebagai telepon seluler.
Juru bicara panitia lokal SBMPTN Universitas Hasanuddin (Unhas), Dahlan Abubakar, mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.”Kami segera berkoordinasi dengan panitia SBMPTN pusat untuk mengetahui identitas lengkap, termasuk alamatnya,” kata Dahlan, 10 Juni 2015
Informasi yang diperoleh panitia lokal menyebutkan si pelaku mengikuti ujian SBMPTN di Lecture Theatre Fakultas Kedokteran Unhas pada Selasa lalu. Ia ditengarai menggunakan jam tangan yang juga berfungsi sebagai telepon seluler untuk menerima jawaban atas ujian yang diikutinya.
Dahlan mengatakan panitia lokal suah menyita jam tangannya. Soalnya, pelaku langsung kabur setelah ujian selesai. Meski begitu, praktek kecurangan tersebut telah dilaporkan ke panitia pusat. ”Dia dipastikan tak bakal lulus,” ujarnya.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas, Abdul Rasyid, membenarkan soal temuan praktek kecurangan memanfaatkan teknologi. Namun dia belum bisa menjelaskan secara detail. Alasannya, belum menerima laporan secara lengkap. ”Kami akan sampaikan kalau memang sudah jelas.”
Masih terkait dengan dugaan kecurangan ujian, panitia lokal menyerahkan ke polisi kasus perjokian dengan pelaku bernama Asriani. Kepala Polsek Tamalanrea, Komisaris Ahmad Yulias, mengatakan tim penyidik masih mendalami alibi Asriani.
Asriani ditangkap saat mengikuti ujian di SMP Negeri 30 Makassar, Selasa lalu. Asriani menggantikan Musfira, yang seharusnya mengikuti ujian.
Yulias mengatakan polisi berfokus pada peran Asriani. Soal keterlibatan Mustari dan Musfira, kata Yulias, baru ditelisik. Dari hasil pemeriksaan, Yulias menjelaskan, Mustari merupakan kekasih Asriani sekaligus kakak Musfira. ”Mustari disinyalir orang yang menyuruh Asriani menjadi joki karena adiknya sakit,” ujar Yulias.
Meski begitu, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap Asriani. Alasannya, kasus joki tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ”Tapi Asriani dapat dikenai tindak pidana pemalsuan identitas,” tuturnya. Soalnya, Asriani menggantikan Musfira, bahkan memanipulasi KTP Musfira.( Tp / IM )