KASUM Ragukan Kesungguhan Presiden SBY Bongkar Kasus Munir


KASUM Ragukan Kesungguhan Presiden SBY Bongkar Kasus Munir
Tujuh tahun telah berlalu sejak kematian pejuang HAM, Munir Said
Thalib, namun peradilan di Indonesia belum menunjukkan titik terang,
siapa pelaku yang sesungguhnya.

Pejuang HAM, alm. Munir Said Thalib, tewas diracun 7 September 2004.
Tujuh tahun kemudian masih belum jelas siapa pelaku sebenarnya
pembunuhan Munir.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) semakin meragukan
kesungguhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membongkar tuntas
kasus pembunuhan —yang kuat dugaan melibatkan para petinggi Badan
Intelijen Negara tersebut.
Puluhan aktivis HAM di Indonesia rutin mengadakan peringatan untuk
mengenang perjuangan almarhum Munir Said Thalib, yang tewas diracun
dalam perjalanannya menuju Amsterdam, 7 September 2004 silam.
Tepat 7 tahun setelah peristiwa itu, mereka mengadakan orasi di depan
Istana Merdeka Jakarta, Rabu siang, menuntut Presiden Yudhoyono untuk
melaksanakan komitmennya, dalam menuntaskan kasus kematian Munir.
Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM),
Choirul Anam, mengatakan kepada VOA, bahwa mereka tidak ingin punya
Presiden “palsu” yang tidak bergegas menepati janjinya. Bahkan
Kejaksaan Agung bertindak tidak profesional, kata Anam.
Choirul Anam mengatakan, “Persoalan utamanya memang di Presiden, yang
kami sebut Presiden “palsu” saat ini karena hanya menebar janji dan
menebar citra tanpa tindakan kongkrit. Kedua, proses setahun ini dari
sisi pemerintah sangat melemahkan kasus Munir. Misalnya PK (Peninjauan
Kembali) Pollycarpus itu tindakan Kejaksaan Agung tidak profesional.
Sampai dua bulan lalu, Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum)
bilang mereka belum terima berkas perkara Muchdi PR, padahal itu kan
sudah dua tahun lebih. Jampidum bilang berkas perkaranya masih di
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehingga Jaksa Agung belum bisa PK
karena belum terima berkas perkara itu.”
Meskipun di Kejaksaan Agung mereka menemui jalan buntu, Anam
mengatakan ada sedikit harapan yang muncul dari hasil pertemuan KASUM
dengan BIN beberapa waktu lalu, yang dimediasi oleh Komisi Informasi
Pusat (KIP). Bukti tersebut berisi pernyataan BIN tentang tidak adanya
surat penugasan Muchdi Purwopradjono ke Malaysia dalam rentang waktu
6-12 September 2004. Anam, mengatakan bukti ini akan diserahkan ke
Kejaksaan Agung sebagai bahan untuk mengajukan Peninjauan Kembali
(PK).
“Muchdi Pr itu lepas (dari jeratan pidana) karena alibinya mengatakan
bahwa dia enggak komunikasi dengan Pollycarpus karena sedang berada di
Malaysia (pada tanggal 6-12 September 2004, saat-saat kematian Munir).
BIN, satu bulan lalu, menyatakan Muchdi tidak ditugaskan di Malaysia
pada waktu itu dan ini dokumen resmi yang bisa menjadi novum (bukti
baru) sehingga tidak ada alasan lagi bagi Jaksa Agung untuk tidak
melakukan Peninjauan Kembali untuk kasus Muchdi. (Bukti) Rekaman
suaranya juga ada,” ujar Choirul lagi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief, kepada VOA Selasa memaparkan
bahwa dalam kasus Munir, Kejaksaan Agung masih menunggu pembentukan
Pengadilan HAM Ad-hoc. Ia juga tidak bersedia menjelaskan langkah
hukum yang akan dilakukan sebelum menerima berkas perkara dari
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Basrief Arief mengatakan, “Yang terjadi di sana adalah pidana umum dan
sampai sepanjang ini belum masuk sampai secara spesifik dan tegas
siapa pelaku dan yang terkait dengan pembunuhan Munir. (Ada
keterlibatan petinggi BIN?) Belum ada bukti itu, belum ada kan kita
melihat dari putusan pengadilannya. (Dari sisi keadilan bagi korban
dan keluarganya, apa yang akan dilakukan Kejaksaan Agung?) Itu saya
belum bisa menyatakan secara utuh sebelum ada putusan (Kejati DKI
Jakarta) itu sendiri.”
Namun, Choirul Anam sendiri menilai pernyataan Jaksa Agung untuk
pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc hanyalah alasan saja, karena proses
itu dapat dilakukan oleh Komnas HAM. Jaksa Agung bisa meminta Komnas
HAM melakukan penyidikan pro justicia di bawah UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *