Kapolri: Presiden Tak Minta Bareskrim Usut Kasus Sarpin vs KY


Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti membantah anak buahnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso asal mengklaim diminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengusut kasus hakim Sarpin Rizaldi dan dua anggota Komisi Yudisial. Menurut dia, kasus Sarpin dan dua anggota Komisi tetap dilakukan lantaran pihak terlapor belum mencabut gugatannya.

Presiden Jokowi, kata Kapolri, memang tidak memerintahkan kepada Polri untuk segera mengusut kasus laporan Sarpin terhadap dua anggota Komisi Yudisial. “Justru kalau bisa diselesaikan ya segera, caranya dengan cara mediasi,” kata Badrodin, di Istana Negara, Kamis, 23 Juli 2015.

Namun, perundingan atau mediasi yang dilakukan oleh Menko Polhukam Tedjo belum menemui titik temu damai. “Artinya, pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi tetap dilakukan. “Jadi sekarang ya tugas Menko Polhukam untuk mendamaikan,” ujarnya. “Jika tidak, maka ya akan kami tunggu sampai keduanya mau berdamai. Makanya mediasi ini tidak hanya sekali tapi terus menerus.”

Selama menanti mediasi, kata dia, Polri bisa saja menunda ke proses penyidikan. “Kasus ini tidak bisa begitu saja dihentikan karena Sarpin belum mau mencabut laporannya.”

Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait dengan putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan sejumlah hal, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.

Saat itu Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Sarpin dinilai melanggar etika hukum.( Tp / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *