JPU Batal Bacakan Tuntutan Anak Ary Sigit Soeharto


Putri Sigit

Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal bacakan tuntutan dalam sidang yang mendudukan cicit mantan presiden Soeharto, Putri Ariyanti sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pasalnya, tim JPU belum siap dengan berkas tuntutan yang akan dibacakan pada persidangan tersebut, akibatnya, hakim memutuskan untuk menunda persidangan kasus kepemilikan sabu-sabu pada minggu depan.

“Saya berikan waktu satu minggu, tetapi besok nggak boleh ditunda lagi,” kata majelis hakim, Maman Ambari, kepada JPU Trimo di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya. Jakarta. Senin (08/08).

Mendengar perkataan majelis hakim yang menunda persidangan, anak dari Ary Sigit itu hanya terdiam, sesekali melemparkan senyum saat melenggang keluar ruang persidangan.

Putri yang datang mengenakan baju putih dan jins biru sebelumnya menyatakan siap mengikuti persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan JPU.

“Banyak berdoa dan bersabar saja,” kata Putri saat memasuki ruang persidangan.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjerat Putri dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Anak dari cucu mantan Presiden Soeharto itu ditangkap polisi pada penggerebekan di kamar 826 hotel Maharani Jakarta, bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono pada 18 Maret 2011 yang lalu, saat penggerebekan dan penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat brutto 0,88 gram, satu buah korek api gas, lembaran kecil kertas aluminium foil dan satu botol air mineral diatas meja.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *