“Islah” PPP Membodohi Umat Islam


Penyelesaian yang ditempuh oleh para elit Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipandang hanya membuat publik Islam kian tak simpatik terhadap partai tersebut. 

Terlebih, fatwa islah dari tokoh kharismatik KH Maimoen Zubair tak diindahkan baik kubu Suryadharma Ali (Ketum) maupun M.Romahurmuziy (Sekjen). Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengaku heran dengan cara-cara penyelesaian tersebut.

“Kenapa kubu yang berseberangan dengan Suryadharma Ali tak memecatnya saja,” katanya ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (27/4).

Menurut dia, bila Suryadharma Ali dianggap melanggar AD/RT dengan mengumumkan dukungan terhadap pencapresan Prabowo Subianto sampai  kemudian rencana berkoalisi dengan Gerindra, maka seyogyanya langsung diberi tindakan tegas. Tapi yang terjadi justru kubu Rohmahurmuziy memanfaatkan dan mempolitisir fatwa tersebut untuk melegalisasi niat mereka memecat SDA.

“Kalau sudah jelas melanggar AD/ART partai tinggal bilang saja dengan tegas tidak perlu adaislah,” terangnya.

Jika islah yang dikedepankan maka tentunya tanpa syarat. Menurut Asep, cara yang ditempuh kedua kubu bertikai terkesan jelas membodohi umat dengan alasan-alasan tak masuk akal. Asep pun mempertanyakan keputusan untuk mempercepat muktamar sementara sudah adaislah

“Ini kan sama saja kalau ada pembunuh yang dimaafkan tapi tetap dihukum mati karena perbuatannya. Apa ini yang namanya islah? Kalau islah atau ada perdamaian, maka seorang yang bersalah dimaafkan dan tidak ada lagi tindakan,” tegasnya

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on ““Islah” PPP Membodohi Umat Islam

  1. James
    April 28, 2014 at 1:42 am

    semakin merosot Pendukungnya dan Pengikutnya bilamana PPP selalu dalam keadaan seperti ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *