Hakim Kasus Gayus Ditahan


Jakarta: Usai menjalani pemeriksaan selama 2 x 24 jam, Muhtadi Asnun resmi ditahan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, sejak Sabtu (8/5) malam. Menurut kuasa hukum Muhtadi, Alamsyah Hanafiah, mantan hakim dalam kasus Gayus Tambunan tersebut terbukti melanggar pasal 5, 6, serta 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang Penyuapan dan Grafitasi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Muhtadi Asnun Kepala Pengadilan Negeri Tangerang

Alamsyah menambahkan, kliennya akan ditahan selama 20 hari untuk mempermudah penyidikan. Alamsyah juga meminta jangan ada diskriminasi dalam penahanan mantan Kepala Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, itu. Jika kliennya ditahan, kata Alamsyah, semua yang terlibat juga harus ditahan. Firman Wijaya, kuasa hukum Muhtadi lainnya, mengungkapkan kliennya sudah menerima pemberitahuan akan ditahan. Firman meminta kepada penyidik keamanan kliennya diperhatikan. Sebab, selama ini Muhtadi sering memvonis orang.

Muhtadi ditahan sekamar dengan tersangka kasus L/C fiktif Bank Century, Misbakhun, kawannya yang sama berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Kemarin, pemeriksaan terhadap Muhtadi tak dilanjutkan karena ia mengeluh sakit dan tensi darahnya naik. Padahal, masih ada 12 pertanyaan yang harus dijawab Muhtadi, termasuk uang Rp 50 juta dari Gayus sebagaimana pengakuannya di hadapan Komisi Yudisial, beberapa waktu lalu (liputan6SCTV)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *