Hakim Diminta Abaikan Jaksa yang Tuntut Penyerang Novel 1 Tahun Penjara


 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan tuntutan satu tahun penjara. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta hakim mengesampingkan tuntutan JPU. Dengan tetap mempertimbangkan fakta sebenarnya dengan memperhatikan dampak bagi korban dan nasib pemberantasan korupsi ke depan.

“Untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal,” tegasSekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (14/6).

Dia menilai ada tiga hal yang dilanggar jaksa. Pertama, tuntutan JPU tidak melihat keadilan bagi korban. Tidak terlihat fakta dan bukti signifikan yang merepresentasikan keadilan bagi korban.

 

“Dampak kebutaan, pengobatan tahunan, tidak dapat berkegiatan secara normal, seolah tidak dipertimbangkan sebagai indikator dalam menentukan tuntutan,” katanya.

Kedua, JPU justru terlihat seolah-olah seperti Pengacara Terdakwa. Pembuktian JPU menegaskan bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak direncanakan termasuk dampaknya.

“Ini justru jadi indikator tuntutan yang meringankan Para Terdakwa. Nyaris tidak ada pembuktian yang diarahkan pada fakta sebenarnya bahwa ada perencanaan dan perbuatan yang sesuai rencana,” sambungnya.

Ketiga, JPU menghilangkan dampak lebih luas yakni gangguan terhadap pemberantasan korupsi.

“Fakta bahwa Novel /Baswedan adalah aparat penegak hukum yang berprestasi dalam mengungkap kasus mega korupsi tidak jadi pertimbangan. Tuntutan JPU mengancam pemberantasan korupsi karena tidak mencerminkan jaminan keadilan bagi aparat penegak hukum pemberantasan korupsi,” ujarnya.

PBHI meminta Presiden mengevaluasi secara menyeluruh aparat kepolisian dan kejaksaan, serta penanganan dan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, baik dari penyelidikan hingga penuntutan.

“DPR menjadikan proses peradilan pada kasus Novel Baswedan sebagai momentum bagi perbaikan dalam sistem peradilan pidana yang lebih menjamin kepentingan keadilan bagi Korban,” tegasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *