Hak Sipil Diberangus, Penganut Agama Minoritas Mengadu ke Mendagri


Penganut agama minoritas mengadu ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait tidak terpenuhinya hak-hak sipil akibat pelayanan aparat pemerintahan daerah yang diskriminatif. Mereka mempersoalkan khususnya mengenai Pergub Perbub atau Perwalkot yang merupakan turunan dari SKB Menteri tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ibadah maupun tentang Ahmadiyah yang menjadi pemicu tindakan diskriminasi dari aparat negara setempat yang tidak terjadi di daerah lain.

“Perwakilan GKIY, HKBP Filadelfia, Syiah, Bahai, Ahmadiyah, Pengayat, Sunda Wiwitan pada siang tadi mengunjungi Mendagri untuk mengadukan hal tersebut,” kata Eks Timsus FPDIP DPR 2009-2014 untuk Hak Minoritas,Eva Kusuma Sundari dalam pernyataannya, Rabu(5/11/2014).

Keluraga Bahai misalnya kata Eva meski Menteri Agama sudah mengakui Bahai sebagai agama resmi tetapi aparat pencatatan sipil masih menolak melayani karena belum ada disposisi dari Mendagri. Demikian juga kata Eva kelompok penghayat yang ditolak pelayanan KTP, sertifikat lahir, pencatatan perkawinan bahkan mayat yang sudah dikubur dipaksa untuk digali kembali dan dipindahkan.

“Semua ketidakadilan ini diterima karena keyakinan yang tidak mainstream,” ujar Eva.

Sementara lanjut Eva GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia memohon pengawasan Mendagri menyoal semua putusan pengadilan yang melegalkan IMB dan menyerahkan pelaksanaannya oleh MA dan Ombudsman diserahkan ke Walikota Bogor dan Bupati Bekasi.

“Sedangkan keluarga Ahmadiyah dan Syiah mengeluhkan modus kriminalisasi dan tindakan kekerasan oleh kelompok intoleran bersama aparat pemerintahan lokal (satpol, aparat pemda/pemkot) atau keamanan (polisi dan militer),” ujar Eva.

Mendagri menurut mantan Anggota Komisi III DPR ini mencatat dan menjanjikan tindakan segera untuk menyelesaikan isu-isu hak sipil dari kelompok penganut agama atau keyakinan minoritas. “Mendagri akan melibatkan para korban untuk bersama-sama menyelesaikan permasalan secara konkrit atas dua pilar bahwa RI bukan negara agama, tapi negara konstitusi dan hukum. Negara harus memenuhi hak-hak sipil dan ekonomi semua WNI tanpa pandang bulu,” katanya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

20 thoughts on “Hak Sipil Diberangus, Penganut Agama Minoritas Mengadu ke Mendagri

  1. James
    November 5, 2014 at 5:52 pm

    Semoga MenDa(Gri yang Baru Berani Tegas menurut Konstitusi dan Hukum yang Berlaku di Indonesia dan Tidak Menuruti atau Takut Kepada Kelompok Radikal ala FPI, FBR dan FBU semacamnya, semoga Presiden Jokowi JK juga akan Menangani dengan Serius Agama Maniritas ini

  2. pengamat
    November 6, 2014 at 9:16 am

    mendirikan rumah ibadah sudah ada aturannya, harus ada persetujuan warga sekitar. Kalau dirumah, bebas saja beribadah mau kaya mana.

  3. James
    November 6, 2014 at 6:11 pm

    Gereja Yasmin sudah da ijin baik oleh MA maupun oleh Warga sekitar, hanya Warga yang GILA seperti FPI dan Pengamat yang Melanggar Konstitusi dan Pancasila yang Tidak Setuju, jadi siapa yang Melanggar ??? Otak Butek namanya, maka dipastikan Indonesia susah Maju !!! Karena Otaknya di Dengkul !!!

  4. pengamat
    November 12, 2014 at 9:30 am

    boleh dikumpulkan warga sekitar yang menolak dan mendukung. Lalu dihitung mana yg lebih banyak.

  5. James
    November 12, 2014 at 10:08 pm

    sudah Jelas yang Menolak Hanya kelompk Kecil si FPI doang !!! gak perlu cape-cape ambil suara lagi !!! pokoknya yang Menolak itu semua Penghinata Negara dan Dasar Negara Melanggar Konstitusi dimana Ijin sudah di Legalisir MA, karena di Indonesia terlalu banyak Teroris ISIS seperti macem loe Pengamat !!!

Leave a Reply to pengamat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *