Anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) melonjak tajam hingga Rp28 miliar pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI dari fraksi PDIP, William Yani, keras mengkritik hal tersebut.
“Luar biasa besaran anggaran itu. Yang patut jadi pertanyaan, anggaran itu apakah tepat sasaran nantinya?. Dialokasikan buat apa saja?,” katanya gedung DPRD DKI, Rabu (22/11/2017).
Yani mengatakan, anggaran TGUPP itu sebenarnya dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menekan biaya.
“Kok malah terlihat diisi oleh non-PNS dengan kenaikan anggaran yang begitu besar. Sementara kinerjanya kan masih jadi pertanyaan,” kata William..
Dirinya sekaligus mempertanyakan efektifitas keberadaan serta kelayakan TGUPP mendapat anggaran yang sebesar itu.
“Pertanyaan saya, siapa yang menginisiasi anggaran itu?. Di Komisi A pun tak pernah ada pembahasan mengenai anggaran TGUPP itu,” ungkap William.
Adapun saat masih berupa draf anggaran, total anggarannya hanya Rp 2,3 miliar. Setelah dibahas di badan anggaran (banggar) DPRD DKI Jakarta, anggarannya menjadi Rp 28 miliar.
Berdasarkan situs apbd.jakarta.go.id, tercantum anggaran honor untuk 23 anggota TGUPP. Per bulan, mereka digaji sebesar Rp24,9 juta. Dengan 13 bulan gaji, total anggarannya menjadi Rp7,4 miliar.
Ada pula anggaran dengan nomenklatur honorarium anggota TGUPP untuk 37 orang dengan nilai gaji yang sama. Totalnya pun menjadi Rp11,9 miliar.
Selain itu terdapat anggaran untuk 14 orang Ketua TGUPP. Per ketua digaji Rp27.900.000 per bulan.
Jika ditotal, maka dianggarkan Rp5,077 miliar untuk menggaji 14 ketua ini tiap bulannya. Pos anggaran lainnya dialokasikan untuk operasional kegiatan.
TGUPP pertama kali dibentuk pada masa Gubernur Joko Widodo pada 2013. Peraturan Gubernur mengenai TGUPP disempurnakan di masa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Berdasarkan Pergub DKI Nomor 163 Tahun 2015, TGUPP bertugas melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketiganya.
Anggota TGUPP dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau profesional/ahli. PNS yang dapat dianggkat minimal pernah menjabat jabatan struktural eselon II dan/atau pejabat eselon III yang berpotensi menduduki jabatan eselon II.(Trb / IM )
si Anies dan si Sandi kan cuma Mampunya Menghamburkan Uang dan Korupsi Uang Negara dan Rakyat