FPI: MUI Sudah Beri Fatwa Haram Film ‘?’ + MUI: Tak Ada Fatwa Haram Untuk Film ‘?’


FPI bersikukuh, fatwa MUI keluar tanggal 15 April lalu.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Islam DKI Jakarta, Habib Sami Alatas, menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk film besutan Hanung Bramantyo yang berjudul ‘?’

“Sebelum kami mulai demo di Lembaga Sensor Film, Ketua MUI telah memberikan fatwa haram pada masyarakat yang menonton film tersebut,” kata Habib Sami di Kantor FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2011. Ia pun mengkritik MUI yang menurutnya kini berubah sikap.

“MUI jangan jadi pecundang dong. Kenapa jadi kebalik begini? Kami akan terus melakukan sweeping. Kami tidak akan mundur. Stasiun televisi manapun yang menayangkan film ini, akan kami tindak,” ujar Habib Sami.

Sebelumnya, Ketua MUI Ma’ruf Amin menyatakan, MUI tidak mengeluarkan fatwa haram untuk film ‘?’ seperti yang dikatakan FPI ketika menggeruduk Kantor SCTV guna menuntut pembatalan penayangan film ‘?’ di saluran televisi tersebut.

“Tidak ada fatwa haram. Yang ada, MUI merasa  resah dengan film itu. MUI dan pihak produsen film sudah tatap muka. Kesepakatan yang dicapai, film direvisi, ada bagian tertentu yang dihilangkan. Jadi seharusnya ada perbaikan, bukan fatwa haram,” jelas Ma’ruf.

Hanung sendiri menyatakan, ‘?’ telah direvisi sesuai permintaan MUI, dengan menghilangkan beberapa adegan awal dalam film tersebut. “Adegan seseorang sedang membaca novel tentang pluralisme, dihilangkan. Novel itu mengatakan, bahwa masing-masing jalan setapak akhirnya menuju ke satu tujuan dengan Tuhan yang sama. Tapi karena MUI tak setuju dengan anggapan yang cenderung menyamakan semua Tuhan, adegan itu dibuang” Hanung menerangkan.

Adegan kepala babi juga dihilangkan sesuai permintaan MUI dan Lembaga Sensor Film. Namun ada satu adegan yang ditolak Hanung untuk dihilangkan. “Adegan seseorang yang murtad. MUI minta adegan itu dibuang. Tapi saya sudah bilang, saya tidak bisa membuangnya, karena kalau adegan itu hilang, maka hilang pula semua jalan cerita di film itu,” papar Hanung.

Ketua MUI, Amidhan, menjelaskan awal keberatan MUI terhadap film Hanung. “Ada yang mengatakan, bagi mereka yang mendalami masalah keagamaan, film itu sebenarnya bisa diterima bila dihayati. Tapi masalahnya, film itu kan untuk orang awam. Jadi ustadz-ustadz dan ulama-ulama keberatan meski belum ada fatwa,” kata Amidhan.

“Film itu kacau. Ada orang yang tadinya agama lain, tahu-tahu masuk Islam. Ada yang Islam, tahu-tahu murtad. Apa yang mau digambarkan, tidak jelas. Memang film ‘?’ jadi tanda tanya sungguhan. Mission statement-nya tidak jelas. Agama jadi relatif dan kabur,” ujar Amidhan panjang lebar. Apapun, ia menekankan, MUI tidak mengharamkan film tersebut.

Sementara itu, Ketua FPI Habib Rizieq mengemukakan, masyarakat awam bisa mendapat kesan yang salah tentang film ‘?’ “Masyarakat awam adalah tingkatan kelompok orang yang lugu dan polos, dengan pola pikir sangat sederhana. Mereka hanya memahami dari apa yang mereka dengar, lihat, dan tonton dari film itu, bukan menafsirkan apa yang dimaksud sang sutradara atau produsernya,” kata dia

 

MUI: Tak Ada Fatwa Haram Untuk Film ‘?’

Menurut MUI pernah disepakati agar film direvisi, bukan diharamkan

Front Pembela Islam semalam menggeruduk kantor SCTV di Senayan City, Jakarta Selatan, untuk menuntut pembatalan penayangan film ‘?’ karya sutradara Hanung Bramantyo. Alasannya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fakwa haram terhadap film itu.

“Jelas-jelas sudah diharamkan, tapi masih saja mau diputar. Film ini merusak moral dan akidah umat Islam,” kata Ketua DPP FPI DKI Jakarta, Habib Sami Alatas.

Benarkan MUI telah mengharamkan film itu?

“Tidak ada fatwa haram. Yang ada, MUI merasa resah dengan film itu,” Ketua MUI Ma’ruf Amin menegaskan kepada VIVAnews, Minggu, 28 Agustus 2011.

Dia menjelaskan beberapa waktu lalu pihak MUI sudah mengadakan pertemuan dengan produsen film ‘?’.

“Kami sudah tatap muka. Saat itu solusinya ada dua pilihan: film ditarik atau direvisi. Kesepakatan yang dicapai, film direvisi, ada bagian tertentu yang dihilangkan. Jadi seharusnya ada perbaikan, bukan fatwa haram,” jelas Ma’ruf. Namun ia mengaku, sampai saat ini ia sendiri tidak tahu bagaimana kelanjutan proses revisi film ‘?’ karena ia tidak menangani hal tersebut.

Sementara itu, Ketua MUI lainnya, Amidhan, menerangkan bahwa untuk mengeluarkan suatu fatwa, MUI terlebih dahulu harus melakukan investigasi dan penelitian mendalam.

“Ada yang mengatakan, bagi mereka yang mendalami masalah keagamaan, film itu sebenarnya bisa diterima bila dihayati. Tapi masalahnya, film itu kan untuk orang awam. Jadi ustadz-ustadz dan ulama-ulama keberatan meski belum ada fatwa,” papar Amidhan.

Ia mengungkapkan, di kalangan internal pengurus MUI sendiri, ada anggapan bahwa film ‘?’ tidak layak untuk ditayangkan, apabila ditinjau dari segi agama Islam. “Film itu kacau. Ada orang yang tadinya agama lain, tahu-tahu masuk Islam. Ada yang Islam, tahu-tahu murtad. Apa yang mau digambarkan, tidak jelas. Memang film ‘?’ jadi tanda tanya sungguhan. Mission statement-nya tidak jelas. Agama jadi relatif dan kabur,” papar Amidhan, panjang lebar.

Hanung sendiri menyesalkan pembatalan penayangan film ‘?’ oleh pihak SCTV karena tekanan FPI itu. “Ketika kami berkarya, yang melarang jsutru ormas,” katanya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *