Drama MKH: Hakim Korup dan Main Judi Dimaafkan, Yang Selingkuh Dipecat


Bak drama, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyisakan banyak pertanyaan. Pengadilan etik bentukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengadili hakim yang diduga melanggar kode etik dengan ancaman sanksi berat.

Dalam catatan detikcom, Kamis (7/11/2013), MKH menyatakan Ketua Pengadilan Negeri (PN)) Pangkalan Bun Nuril Huda terbukti menerima suap sebesar Rp 20 juta yang diberikan oleh advokat Edinata. Namun pengadilan MKH tidak memecat Kepala PN Pangkalan Bun itu.

Vonis ini diketok pada 6 Maret 2013 oleh 7 anggota MKH yaitu Prof Eman Suparman, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, Prof Komariah E Sapardjaja, Suhadi, dan Prof Gayus Lumbuun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan usulan semula yaitu sanksi pemecatan yang diusulkan KY.

Padahal menurut UU Tipikor, pegawai negeri atau penyelenggara negara–termasuk hakim– yang menerima suap dipidana dengan ancaman hukuman pidana sedikitnya 4 tahun penjara. Bagi hakim korup ini, juga dapat dipidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Meski ancaman pidananya cukup berat dan masuk kejahatan luar biasa, namun MKH tidak memecat Nuril.

Dalam kasus perjudian, MKH meyakini hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Sintong Monogari telah bermain judi bersama teman-temannya dengan bukti setumpuk uang dan kartu permainan di sebuah kamar di hotel dengan perempuan pemandu lagu. Namun MKH urung memecat Siahaan dan hanya menjatuhi skorsing 1 tahun karena main judi.

Padahal menurut Pasal 303 KUHP, perjudian termasuk kejahatan serius. Jika judi dijadikan mata pencaharian maka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara

Bagaimana dengan Vica? Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini harus menanggalkan toganya karena tuduhan selingkuh. Perselingkuhan yang harus dibuktikan dengan adanya pertemuan kelamin di KUHP merupakan delik aduan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara. Jauh dibandingkan judi dan korupsi.

Di lain pihak, Vica meradang dituduh selingkuh dan melaporkan balik suaminya ke Komnas Perempuan atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Laporan Vica tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang dialaminya juga tengah diproses oleh Mabes Polri. Drama ini seakan terwakili oleh ucapan pendek mantan pramugari itu.

“Ini seperti mimpi,” kata Vica pendek menggambarkan apa yang dia alami.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *