DPR: Siapa Tertinggal Teknologi Akan Tergilas


Masyarakat cenderung menggunakan teknologi yang membuat lebih efisien.

Kisruh transportasi konvensional menolak aplikasi transportasi online seperti Uber, Grab, atau Gojek telah menyita perhatian masyarakat belakangan ini. Unjuk rasa sopir taksi konvensional baru-baru ini dinilai sebagai akibat pemerintah tidak cepat melihat perkembangan teknologi.

Anggota Komisi VII DPR Nazaruddin Kiemas menilai fenomena tersebut tidak hanya terjadi dalam transportasi, tapi dalam berbagai segi, salah satunya media.

“Kita lihat media online tanpa kertas, kemudian bertahan beberapa koran, ini menuju paperless,” kata anggota Komisi VII Nazaruddin Kiemas di kantor Fraksi PDIP, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016.

Nazaruddin menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak bisa dihindari. Dia mengungkapkan, Komisi VII menyadari karena juga membidangi riset dan teknologi.

“Teknologi tidak bisa ditahan. Siapa yang bisa menahan teknologi?” ujar dia.

Nazaruddin menilai jika media juga tidak beradaptasi dengan teknologi maka akan tertinggal. Menurutnya, masyarakat saat ini cenderung menggunakan teknologi yang membuat lebih efisien.

“Ini memudahkan manusia, sehingga orang bisa efisian. Siapa yang tertinggal teknologi maka akan tergilas,” ujar Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, peraturan perundang-undangan seharusnya bisa menyesuaikan dengan kemajuan zaman. Oleh karena itu, dia berpendapat aneh jika Undang-undang, khususnya soal transportasi tidak bisa menyesuaikan.

“Dengan adanya kejadian kemarin (demonstrasi para sopir Blue Bird dan angkutan umum konvensional lainnya), Undang-undang sudah tertinggal,” kata Nazaruddin.( V V / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “DPR: Siapa Tertinggal Teknologi Akan Tergilas

  1. pengamat
    March 27, 2016 at 6:13 am

    permasalahannya disinikan grab dan uber melanggar aturan tentang transportasi publik yang mana tertulis mobil pribadi plat hitam tidak boleh dijadikan angkutan umum. Jadi wajar sopir taksi pada demo. Soal aplikasi online itu lain cerita. Pihak operator taksi bisa saja menyediakan aplikasi online kalau mereka mau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *