DPR Didesak Segera Pilih dan Tetapkan Pimpinan KPK


Panitia Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Joko Widodo telah menyerahkan dua nama calon pimpinan KPK, yakni Roby Arya Brata, dan Busyro Muqoddas pada 16 Oktober lalu.

Namun, hingga kini, DPR belum juga memilih dan menetapkan pimpinan KPK. Padahal, dalam pasal 30 ayat 10 UU nomor 30 tahun 2002 tentangan KPK dengan tegas menyatakan, DPR wajib memilih dan menetapkan pimpinan KPK dalam waktu paling lama tiga bulan sejak Presiden mengajukan nama-nama calon.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak DPR segera memilih dan menetapkan pimpinan KPK yang namanya telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Apalagi, masa jabatan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas akan berakhir pada 10 Desember dan masa reses DPR akan dimulai pada 6 Desember nanti.

“Kami mendesak DPR segera memilih pimpinan KPK dari dua orang calon yang namanya telah diserahkan Presiden selambat-lambatnya sebelum DPR memasuki masa reses. Jika tak juga melakukan pemilihan, maka DPR telah membangkang perintah undang-undang dan konstitusi,” kata Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Lalola Easter dalam konferensi pers di Kantor ICW, Minggu (29/11).

Dikatakan, meski hanya tinggal beberapa hari, pihaknya meminta pemilihan pimpinan KPK dilakukan oleh Komisi III DPR, bukan oleh segelintir anggota DPR yang tergabung dalam koalisi tertentu. Menurutnya, jika hanya dilakukan satu koalisi, pihaknya khawatir pimpinan KPK mendatang tidak memiliki legitimasi.

“Hasil akhirnya akan menimbulkan pandangan negatif bahwa yang terpilih menjadi pimpinan KPK adalah pimpinan KPK versi Koalisi Merah Putih bukan pilihan DPR secara institusi. Permasalahan yang terjadi di DPR antara KMP dan KIH seharusnya menjadi menjadi alasan untuk menghambat keberlangsungan kinerja lembaga lainnya,” jelasnya.

Lebih jauh, Lalola mendesak pemilihan pimpinan KPK dilakukan oleh DPR melalui voting terbuka agar publik dapat mengawasi pemilihan calon komisioner KPK tersebut. Hal ini, untuk meminimalisir terjadinya deal-deal politik, atau kesepakatan terkait pemilihan dan penetapan pimpinan KPK.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “DPR Didesak Segera Pilih dan Tetapkan Pimpinan KPK

  1. james
    November 30, 2014 at 10:48 pm

    DPR nya Makan Gajih Buta !!! males kerja dan selalu Berusaha Menjegal Membangkang Pemerintahan Jokowi, kan sudah motto Berusaha Dengan Segala Cara !!! DPR nya berisi KMP semua jadi berusaha Menjegal padahal itu Melanggar Undang-Undang dan Konstitusi, maka Wajib DPR di Ganti Baru lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *