Dokumen dipalsukan, ratusan balok kayu ilegal disita


dokumen-dipalsukan-ratusan-balok-kayu-ilegal-disitaRatusan balok kayu yang diduga hasil pembalakan liar dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, disita. Seorang tersangka yang berstatus pembuat dokumen palsu berinisial IH (31), turut diamankan.

Kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian hutan mencurigai satu unit mobil tronton berisi ratusan balok kayu tengah terpakir di salah satu rumah makan di Betung, Banyuasin, Sumsel, Senin (3/10). Kemudian, sopir dan kernetnya menyodorkan surat keterangan asal usul kayu (SKAU) yang terdapat perbedaan antara barang bawaan dan isi dokumen.

Lantaran ditemukan kejanggalan, petugas mengamankan sopir dan kernet. Dari situ, diketahui pembuat dokumen tersebut adalah tersangka IH yang ditangkap di rumahnya. IH merupakan penanggung jawab pengurusan dokumen dan pengiriman barang ke tempat tujuan.

Penyidik PNS Seksi III Palembang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Edi Sopian mengungkapkan, ratusan balok kayu ilegal itu rencananya akan dibawa ke sebuah pabrik di Serang, Banten. Untuk mengelabui petugas, tersangka membuat dokumen fiktif. Namun saat dicek, isi dokumen dan barang yang dibawa tidak cocok.

“Dalam dokumen itu dibuat kayu yang dibawa seperti meranti, ternyata isinya racok. Dan diduga kayu itu hasil ilegal loging,” ungkap Edi, Selasa (4/10).

Tak hanya isi, kata dia, dokumen tersebut juga bertolak belakang dengan asal usul kayu yang menyebutkan berasal dari hutan tanaman industri tetapi dari hasil perambahan hutan di kawasan lain.

“Dokumen itu jadi pegangan menuju Serang. Jika tidak dicek betul, petugas pasti kecolongan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara sepuluh tahun sesuai Pasal 83 huruf b atau Pasal 87 ayat 1 huruf a atau Pasal 88 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Sementara sopir dan kernet hanya dijadikan saksi karena hanya bertugas membawa saja. Penanggungjawab pengiriman dan pengurusan dokumen itu adalah tersangka IH,” kata dia.

Sementara itu, tersangka IH mengakui telah memalsukan dokumen pengiriman kayu untuk lolos dari petugas. Dalam satu tahun ini, dirinya telah membuat tujuh dokumen kayu hasil ilegal loging ke Serang.

“Upahnya satu sampai satu setengah juta per dokumen. Memang sengaja dibuat palsu agar bisa lolos pemeriksaan,” tukasnya.( Mdk / IM )

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *