Diduga Tambang Emas Ilegal, Lahan Warga di Lereng Menoreh Ditutup


2034018IMG-20160804-WA0029780x390 (1)Aparat keamanan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menutup tempat yang diduga sebagai lokasi penambangan emas ilegal di wilayah lereng perbukitan Menoreh di Dusun Bandungan, Desa Paripurno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Staf Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Magelang, Sukandar, mengatakan bahwa penutupan tersebut dilakukan karena aktivitas penambangan telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.

Selain itu, lokasi tersebut termasuk wilayah larangan aktivitas penambangan apa pun.

Sukandar menyebutkan, penambangan di tanah milik Nur Kamid (55) itu diduga telah berlangsung sekitar tujuh bulan lalu.

“Proses penambangan dilakukan oleh beberapa pekerja secara manual dengan cara mengebor, getaran (alat bor) dinilai mengganggu warga sekitarnya. Namun, saat itu warga masih takut melapor,” kata Sukandar, Kamis (4/8/2016).

Menurut Sukandar, warga resah terhadap penggalian tanah yang terus-menerus karena dapat merusak lingkungan sekitar yang merupakan lahan perkebunan produktif milik warga.

“Mereka (para pekerja) menggali tanah sampai kedalaman sekitar 14 meter dan 13 meter, dikhawatirkan akan mengenai lahan,” ujar Sukandar.

Warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada aparat Desa Paripurno dan ditindaklanjuti oleh petugas Satpol PP dan Polres Magelang.

Satpol PP sudah menegur pemilik tambang agar menghentikan aktivitas ilegal itu sampai mereka mengurus izin resmi kepada pihak berwenang. Penambang juga telah menandatangi surat pernyataan untuk menghentikan penambangannya hingga pengurusan izinnya keluar.

“Tapi pada kenyataannya penambangan masih terus dilakukan,” kata Sukandar.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Ajun Komisaris Polisi Sugiyanto menjelaskan, setelah mendapat laporan warga, polisi menyelidiki tempat yang diduga sebagai lokasi penambangan logam mulia itu.

“Di lokasi itu ditemukan dua sumur bekas galian, kami juga telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal itu, terdiri dari dua pekerja, pemilik lahan dan pemodal,” katanya.

Keempat orang itu sedang dimintai keterangan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebagai barang bukti polisi telah mengamankan beberapa peralatan tambang, seperti betel, gancu, blower, dan palu. Lokasi tambang telah dipasangi garis polisi.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *