Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa Sabtu kemarin ia mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Namun anehnya, menurut dia, ada pasal baru yang muncul dalam surat tersebut.
“Saya kemarin sabtu dapat surat (pemeriksaan). Tapi tiba tiba muncul pasal baru. Pasal 56,” ujar pria yang akrab dengan panggilan BW ini di sela aksi penyelamatan KPK di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (22/2).
“Sekarang lagi koordinasi dengan lawyer,” lanjutnya.
Ia mempertanyakan kejelasan pasal tersebut yang dijeratkan padanya. Sebab, bagi BW pasal tersebut mengindikasikan bahwa dirinya turut membantu terjadinya tindak kejahatan.
“Pasal 56 tentang peran saya dalam tindak kejahatan. Saya enggak tahu kalau di setiap panggilan, muncul pasal baru. Keputusan apa itu? Tapi saya harus tanya itu pada penyidik,” ujar BW.
Sejauh ini BW sudah dua kali diperiksa penyidik Polri yaitu pada 3 Februari dan saat penangkapan pada 23 Januari 2015.
BW dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat.
selama Jokowi dan JK Tidak Tegas maka akan terus berlangsung Kesemrawutan dan Peperangan diantar dua Institusi ini, mata International pun akan Menantikan tindakan Jokowi JK itu apa ? yang mana ? Hukuman Mati bagi Penjahat Narkoba kelihatan Jokowi JK Tegas, tapi dalam soal Politik dalam Negeri Tidak Terlihat Tegas, maka jangan disalahkan bila kurs Dollar AS akan terus Melonjak Naik tanpa batas, karena kekacauan dalam Politk Dalam Negeri Indonesia
Perhatian bagi bpk BW : ambilahl defending attorney yg berpengalaman ,menguasai hukum2 dan tegas serta meyakinkan ,dan jangan yg kelihatan /kesannya low profile dan murahan.
Sebab kemenangannya hrs telak spy tdk jadi bulan2aan terus