BPKN Indonesia Belajar dari Tiongkok


Badan Perlindungan Konsumen Nasional belajar bagaimana Tiongkok memberdayakan konsumen, dan penerapan Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) nya. Proses pembelajaran tersebut tidak berlebihan, mengingat situasi Tiongkok tidak jauh beda dengan Indonesia. “Konsumen domestik di Tiongkok besar sekali. Indonesia juga (besar),” Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan kepada Pers (9/6).
Proses pembelajaran juga bagian dari jalinan hubungan dan kerjasama dengan lembaga konsumen baik nasional maupun internasional. BPKN terus meningkatkan perlindungan konsumen (PK) dalam kerangka berbagai kerjasama dengan negara lain. Kerjasama sektoral juga melibatkan kementerian lain, instansi terkait, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan lain sebagainya. BPKN melaksanakan kerjasama internasional dengan menggelar acara penanda-tanganan Nota Kesepahaman antara BPKN RI dengan The State Administration for Industry and Commerce (SAIC) of the People’s Republic of China (9/6). Acara penanda-tanganan berlangsung di gedung 1 Kementerian Perdagangan di bilangan Gambir, Jakarta Pusat. Delegasi Tiongkok dipimpin oleh Wakil Menteri SAIC (the State Administration for Industry and Commerce) HE DR Liu Junchen. SAIC merupakan lembaga yang dibentuk dan bertanggung-jawab kepada Perdana Menteri Tiongkok. Di bawah administration of quality supervision, inspection and quarantine of the People’s Republic of China. Fungsi pokok SAIC, bertanggung-jaawb dalam perumusan, pemeliharaan dan penerapan standard. SAIC juga melalukan pengawasan serta koordinasi secara keseluruhan terhadap kegiatan standardisasi di TIongkok. SAIC bertanggung-jawab melaksanakan kegiatan komite nasional Tiongkok untuk ISO dan IEC.
 
 
 
“Mereka baru saja memperkenalkan Undang Undang yang baru mengenai Perlindungan Konsumen. Mereka terus update (perbaharui), menyesuaikan perkembangan terkini di masyarakat.”
Indonesia juga akan mengikuti jejak Tiongkok dalam rangka peningkatan PK. Sehingga Pemerintah dan DPR akan review (kaji) UUPK No. 8/1999. “(review) sedang dalam proses.” Pemerintah bersama DPR akan menyempurnakan pasal-pasal tertentu UUPK. Penyempurnaan akan dibarengi dengan peningkatkan kualitas anggota BPKN. Sehingga BPKN sudah mengirim dua anggotanya ke Tiongkok. Mereka melihat langsung bagaimana peran asosiasi konsumen dalam rangka penguatan perlindungan konsumen di Tiongkok. “Mereka melihat bagaimana pemerintah Tiongkok mengakomodasi 1,3 milyar lebih konsumen.”
Sementara itu, anggota BPKN Deddy Saleh mengatakan bahwa Indonesia dan Tiongkok untuk penguatan perlindungan konsumen, apple to apple. Artinya, kondisi dan upaya penguatan perlindungan tidak berbeda jauh dan sebanding. “Indonesia dan Tiongkok mirip dari aspek perkembangan ekonominya. Sebaliknya kita tidak bisa membandingkan dengan Amerika, Australia. Itu sulit, karena mereka (Amerika, Australia) sudah advanced,” Deddy mengatakan kepada Pers.
Tetapi perbedaan Indonesia dan Tiongkok, adalah aspek regulasi. Peraturan perundang-undangan Tiongkok sudah jauh lebih maju, mengakomodasi kepentingan konsumen. “Kita bisa tiru Tiongkok.” Keterlibatan masyarakat di Tiongkok sangat masif. Masyarakat terlibat langsung pada pengawasan penerapan peraturan perundang-undangan. Sehingga ketika konsumen menemukan barang yang tidak sesuai dengan standar nasionalnya, bisa mengadukan langsung ke pengurus asosiasinya. Pelaku usaha tersebut, misalkan pemilik toko bisa langsung kena penalty. Pelaku usaha, biasanya dikenakan sanksi untuk mengganti kerugian dua kali lipat dari harga produk. “Biasanya produk yang sudah expired, kadaluarsa. Pemilik toko harus bayar dua kali lipat atas kerugian konsumen.”
Praktik pengawasan langsung masyarakat sudah berjalan efektif di Tiongkok. Tetapi hal ini belum terjadi di Indonesia. Konsumen tidak bisa melapor, mengadukan pelanggaran pelaku usaha terhadap konsumen secara langsung. Kendatipun ada BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen), prosesnya terlalu panjang dan jelimet. “Lapir ke BPSK, prosesnya lama.” Sehingga BPKN melihat proses review UUPK, nantinya bisa mengakomodasi sistem pengaduan langsung konsumen. (Liu)
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “BPKN Indonesia Belajar dari Tiongkok

  1. james
    June 9, 2014 at 5:27 am

    tidak cukup hanya Belajar tapi harus disertai Mental Berjuang seperti Tiongkok

Leave a Reply to james Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *