Belajar dari pengalaman dampak covid 19, IINTLA didirikan
dilaporkan: Setiawan Liu
Jakarta, 24 Januari 2022/Indonesia Media – Karena situasi covid 19 sejak Maret 2020, dan tidak ada bantuan dari pemerintah, beberapa professional pemandu wisata atau tour leader mendirikan organisasi dengan nama Indonesian Inbound Tour Leaders Association (IINTLA). Sejak covid, kalaupun ada bantuan dari pemerintah, organisasi yang bisa mengakomodir (penyaluran bantuan sosial) juga nihil. “Belajar dari berbagai kegagalan dan kesalahan, terbentuk organisasi ini, Indonesian Inbound Tour Leaders Association (IINTLA),” ketua IINTLA Vahed Kenarang mengatakan kepada Redaksi.
Ke depannya, asosiasi ini diharapkan bisa mengatasi kondisi pandemic yang sempat memukul industry inbound tour. Langkah IINTLA, salah satunya melakukan perubahan, terutama sistem kerja. Konsep organisasi, selama ini yang tidak pernah dilakukan (asosiasi sejenis), IINTLA akan melakukannya. IINTLA, nantinya mempersatukan pekerjaan, penyedia pekerjaan, dan berlaku sebagai penyedia sertifikasi. “Dulu kan ada lisensi (untuk berprofesi sebagai tour leader). Dinas Pariwisata Pemprov DKI tidak menerbitkan lagi (lisensi) sejak Mei 2020. Lisensi dihapuskan, dan diganti dengan sistem sertifikasi,” kata Vahed.
Proses sertifikasi harus sesuai jadual LSP (Lembaga sertifikasi profesi). LSP yang menjadualkan peserta untuk pengujian. LSP yang menentukan sistem sertifikasi, serta assesor. Sebelumnya, para assesor Sebagian besar bukan dari pelaku tour leader Overlander Inbound. Sehingga, sistem yang lama, assesornya tidak menguasai keilmuan praktik dengan baik sebagai penguji. Orang-orang yang melakukan assessment, seharusnya profesional yang menciptakan profesional tour guide. “Kami menilai, (Lembaga/asosiasi yang sebelumnya) itu tidak competent. Sehingga kami berinisiatif membangun tour overlanders, (peserta/anggota) dididik menjadi assessor,” kata Vahed.
Asosiasi berbadan usaha, dan berbadan hukum di samping juga berupa perkumpulan. Badan usahanya sudah terbentuk. Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) sudah ada. IINTLA mempunyai LSP sendiri, bisa menyediakan sertifikasi bagi para anggota, bisa menyediakan pekerjaan karena IINTLA menggabungkan stakeholders, termasuk upaya melakukan MoU (memorandum of understanding). “Berbagai kesepakatan akan dibuat, seperti professional fee yang menjadi hak sebagai TL (tour leader),” kata Vahed. (sl/IM)