Begini Keterlibatan 2 Anggota DPR dari Golkar dan PPP Tersangka Dana Bansos di Kalbar


Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sudah menetapkan dua tersangka anggota DPR terkait dugaan penyimpangan dana Bansos. Semestinya dana Bansos itu dialokasikan untuk bantuan kepada KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan tahun anggaran 2006, 2007, 2008, dan 2009.

Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Kamis (29/1/2015) dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan tersangka Usman Ja’far yang saat itu menjadi Gubernur Kalbar seklaigus Ketua Umum KONI Provinsi Kalbar 2004-2008 dan Ketua Umum Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan. Usman kini anggota DPR dari PPP.

Kemudian Polda Kalbar juga sudah menetapkan tersangka pada Zulfadhli selaku Ketua DPRD Prov. Kalbar
sekaligus selaku Wakil Ketua Umum KONI Prov. Kalbar periode TA. 2004 s.d. 2008. Zulfadhli kini anggota DPR dari Golkar.

“Pasal yang disangkakan untuk kedua perkara: Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” urai Arief.

Arief menguraikan untuk tersangka Usman, pihakanya sudah memeriksa 21 orang saksi serta melakukan penyitaan dokumen dan uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar, serta pemeriksaan ahli keuangan daerah. Sedang untuk tersangka Zulfadhli pun sama, Polda Kalbar sudah memeriksa saksi 21 orang serta memeriksa ahli keuangan daerah.

Secara gamblang, Arief kemudian menguraikan kronologi keterlibatan dua tersangka itu. Sejak tahun 2006, 2007, 2008, 2009, Pemprov Kalimantan Barat telah menganggarkan dana Bansos untuk bantuan kepada KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran UNTAN yang diambil dari APBD Pemprov dalam anggaran belanja bantuan tidak langsung Sekretariat Daerah Kalbar, dengan rincian:

a. Pada tahun 2006, alokasi anggaran Bansos untuk KONI Kalbar sebesar Rp 12.000.000.000,- dan anggaran Bansos untuk Dewan Pembina Fak. Kedokteran Untan sebesar Rp. 5.000.000.000,-

b. Pada tahun 2007, alokasi anggaran Bansos untuk anggaran Bansos untuk KONI Kalbar sebesar Rp 13.250.000.000,-, dan anggaran Bansos untuk Dewan Pembina Fak. Kedokteran Untan sebesar Rp. 5.000.000.000,-.

c. Pada tahun 2008, alokasi anggaran Bansos untuk KONI Kalbar sebesar Rp 29.000.000.000,- ,(bersumber dari APBD Rp. 19.000.000.000,- dan APBDP Rp 10.000.000.000,-) dan anggaran Bansos untuk Dewan Pembina Fak. Kedokteran Untan sebesar Rp. 5.000.000.000,-.

d. Pada tahun 2009, anggaran Bansos untuk KONI Kalbar sebesar Rp 9.500.000.000,-.

“Atas alokasi dana Bansos yang diperuntukan untuk KONI Kalbar dan DP Fak. Kedokteran UNTAN tersebut, dilakukan peminjaman oleh Sekda Prov Kalbar Drs.SYAKIRMAN yang penggunaannya untuk memenuhi permintaan uang dari H. USMAN JA’FAR selaku Gubernur Kalimantan Barat periode 2003 s.d 2008 sekaligus Ketua Umum KONI dan Ketua Umum Dewan Pembina Fak. Kedokteran Untan dan peminjaman uang kepada Ir. H. ZULFADLI selaku Ketua DPRD dkk Provinsi Kalimantan Barat sekaligus selaku Wakil Ketua KONI,” jelasnya.

Arief merinci pinjaman dana Bansos yang dilakukan tersangka, sebagai berikut:

a. Pada tahun 2006, Sekda meminjam dana dari kas daerah yang seharusnya diperuntukan untuk bantuan KONI sebesar Rp 5.070.000.000,- dan sebesar Rp 5.000.000.000,- dari alokasi anggaran Dewan Pembina Fak. Kedokteran;

b. Pada tahun 2007, Sekda melakukan pinjaman dana yang diambil dari Kas daerah yang seharusnya diperuntukkan untuk bantuan KONI sebesar Rp 4.000.000.000,- dan sebesar Rp. 3.500.000.000,- dari alokasi anggaran Dewan Pembina Fak. Kedokteran

c. Pada tahun 2008, Sekda melakukan pinjaman dana yang diambil dari Kas daerah yang seharusnya diperuntukkan untuk bantuan KONI sebesar Rp 7.660.000.000,- dan sebesar Rp. 5.000.000.000,- dari alokasi anggaran Dewan Pembina Fak. Kedokteran;

d. Pada tahun 2009 Sekda melakukan pinjaman dana yang diambil dari Kas daerah yang seharusnya diperuntukkan untuk bantuan KONI sebesar Rp 1.460.000.000,-.

“Total anggaran yang dipinjam oleh Sekda dari alokasi bantuan untuk KONI sebesar 18.190.000.000,- dan total anggaran dari Dewan Pembina Fak Hukum sebesar Rp. 13.500.000.000,” jelas Arif.

Arief menilai ada penggunaan anggaran yang bersumber dari dana Bansos yang tidak tidak sesuai peruntukannya dan mekanisme penarikan dana tersebut tidak sesuai prosedur hanya melalui perintah lisan kepada Sekda Syakirman dan Asisten III Kamaruzaman, yang kemudian diambil tunai oleh sekretaris pribadi Usman, yakni Rudi Bachtiar.

“Saudara Usman selaku Gubernur Kalbar sekaligus selaku Ketua Umum KONI Prov. Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedoteran Untan, telah menggunakan anggaran yang bersumber dari dana Bansos Setda Prov. Kalbar yang dialokasikan ke KONI Prov. Kalbar dan yang dialokasikan untuk Dewan Pembina Fak. Kedokteran Untan, tidak sesuai peruntukannya dan mekanisme penarikan dana tersebut tidak sesuai prosedur hanya melalui perintah lisan kepada Sekda Drs. SYAKIRMAN dan Asisten III Drs KAMARUZAMAN. Yang kemudian diambil tunai oleh sekretaris pribadinya Ir. RUDI BACHTIAR,” jelas Arief.

“Begitu juga dengan pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh Ir. H. ZULFADLI selaku Ketua DPRD Prov Kalbar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Koni dilakukan langsung ke Sekda melalui Nota Pribadi, sehingga Sekda melakukan pinjaman dana dari Kas daerah yang tersedia tunai di Bendahara pengeluaran Setda Provinsi Kalbar untuk memenuhi permintaan pinjaman tersebut,” tutup Arief.

Zulfadhli yang dikonfirmasi soal kasus ini sudah memberi respons. Dia menyampaikan pada 2008 kasus tersebut sudah diproses. Seorang pejabat di Pemprov Kalbar sudah dipidana.

“Posisi saya sebagai Ketua DPRD dan Wakil Ketua KONI. Mantan Gubernur (Usman Jafar -red) juga sudah jadi saksi. Saya sangat kooperatif. Tiba-tiba kemarin saya dapat kabar akan dipanggil sebagai tersangka,” papar Zul soal kasusnya, Rabu (28/1).

Sedang Usman yang dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

217 thoughts on “Begini Keterlibatan 2 Anggota DPR dari Golkar dan PPP Tersangka Dana Bansos di Kalbar

  1. james
    January 29, 2015 at 2:17 am

    tidak mengherankan karena DPR adalah salah satu Sarangnya Biangnya Koruptor, ya Golkar paling banyak Korupnya

  2. M.Makhfudz
    February 1, 2015 at 3:11 am

    prihatin kenapa penghuni lembaga penggerak roda demokrasi terus didera memenuhi kepentingan egonya dibanding dengan perjuangan untuk kepntingan bangsanya

  3. james
    February 1, 2015 at 10:07 pm

    nah itu hanya DPR di Indonesia dapat dipenuhi oleh Para Koruptor, House Reprentative di Luar Negeri itu harus bersih dari perkara apapun apalagi Korupsi, perkara kecil saja langsung orang yang terduga mengundurkan diri karena Malu sebelum diTindak Pidana, tapi coba dipandang lagi di Indonesia, Koruptor yang sudah Nyata jadi Terdakwa Korup Tidak Ada Satupun yang Lemah Sedih dan Malu gitu, malah di Sidang masih bisa ketawa ketiwi, dipenjara sekalipun masih bisa enak-enak bebas kemana-mana lagi, nah itu hanya ada di Indonesia……..bagaimana bisa mementingkan Rakyat ???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *