Bawaslu Harus Buka Laporan Pelanggaran ke Publik


Logo-Bawaslu

Jakarta  –  Yudisial Asep Rahmat Fajar:  Badan Pengawas Pemilu seharusnya membuka laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pilpres 2014 kepada publik.

Menurut Asep, saat ini masyarakat tidak mendapat cukup informasi detail terkait laporan dugaan pelanggaran maupun sudah sampai mana ditindaklanjuti.  Kalau sudah dibuka, ditaruh ke kepolisian ada berapa sehingga publik pun bisa mengontrol,” ujarnya.

Selanjutnya, Asep mengatakan aparat penegak hukum harus bisa berperan optimal mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemilu. Aparat kepolisian sebagai penegak hukum, lanjut Asep, harus optimal dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi hal berulang di kemudian hari.

“Untuk kepentingan bangsa ini kedepan harusnya aparat penegak hukum harus bisa berperan optimal mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemilu. Ini bisa dikatakan ujian polisi kita dengan pilpres yang begitu dinamis. Harusnya aparat penegak hukum bisa berperan optimal,” jelas Asep.

Ia menambahkan ada tiga isu besar dalam Pilpres yang perlu dikawal yakni pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

“Tiga isu besar itu yang butuh kita kawal, dorong, dan awasi. Dibutuhkan integritas dan kompetensi pelaku yang punya otoritas. Itu penting dan pengawasan dari kita,” kata Asep.

Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan secara resmi hasil akhir Pilpres 2014 pada 22 Juli 2014 yang diikuti dua capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Bawaslu Harus Buka Laporan Pelanggaran ke Publik

  1. james
    July 17, 2014 at 12:03 am

    Laporan Pelanggaran Harus di Buka seluas-luasnya agar Masyarakat / Rakyat Tidak Di Bohongi terus menerus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *