Bawaslu Cabut Akreditasi Jurdil2019


BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambil tindakan tegas terhadap Jurdil2019 yang telah memublikasikan hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan nomor urut 02 sebagaimana diklaim oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jurdil2019 tercatat di Bawaslu sebagai pemantau pemilu, bukan lembaga survei. Menurut anggota Jurdil2019, Rulianti, pihaknya berinisiatif membuat nama Jurdil2019 karena tidak sempat membuat badan hukum resmi, apalagi memakai nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi.

Atas pertimbangan itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah mencabut akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagai pemantau pemilu.

“Jurdil2019, pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini. Bawaslu menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan pelanggaran terhadap larangan bagi pemantau pemilu,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Bawaslu telah mengeluarkan surat kepada Direktur Utama PT Prawedanet Aliansi Teknologi perihal pencabutan sertifikat akreditasi pemantau pemilu dengan Nomor Surat 0872/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019. Dijelaskan bahwa awalnya Bawaslu memberikan persetujuan atas permohonan PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagai pemantau pemilu dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Namun, pada kenyataannya mereka melakukan hitung cepat dan memublikasikan hasilnya melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org.

Bawaslu, kata Afif,  menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan Sertifikat Akreditasi Nomor 063/BAWASLU/IV/2019 yang hanya untuk pemantau pemilu. Melakukan dan memublikasikan hasil hitung cepat merupakan kegiatan survei yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

”Sesuai dengan Pasal 443 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 22 Peraturan Bawaslu No 4/2018 tentang Pemantauan Pemilu, Bawaslu mencabut sertifikat akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Dengan demikian, terhitung mulai dikeluarkan surat ini, mereka dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu,” tutur Afif.

Secara terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan lembaga survei dan pemantau pemilu harus dibedakan fungsi kerjanya. Dia menegaskan tidak benar jika sebuah lembaga yang mendaftarkan dirinya sebagai pemantau pemilu, tetapi malah mengeluarkan hasil hitung cepat.
“Ya, pemantau beda dengan lembaga survei.’ ( MI / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *