Batalkan! Proyek Pembangunan Gedung DPR


JAKARTA, – Transparansi Internasional Indonesia (TII) dan Indonesia Budget Center (IBC) mendesak DPR RI membatalkan rencana proyek pembangunan Gedung DPR RI senilai Rp 1,3 triliun. Rencana pembangunan tersebut dinilai tak berlangsung transparan dan akuntabel.

“Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Pius Lustrilanang menyatakan, pengadaan konsultan guna menyediakan jasa konsultan terkait rencana proyek pembangunan Gedung DPR tidak melalui tender. Ini jelas menyalahi ketentuan peraturan-perundang-undangan yang ada, seperti Keppres 80 Tahun 2003 maupun Perpres 54 Tahun 2010,” kata peneliti TII Heni Yulianto dan peneliti IBC, Minggu (16/1/2010) di Jakarta.

“Saat masyarakat gencar mempertanyakan pengadaaan barang dan jasa (PBJ) jasa konsultasi tersebut, BURT DPR tidak memaparkan dengan gamblang dan bahkan memberikan pernyataan yang membingungkan antara satu sama lain,” sambungnya.

Belakangan, atas desakan publik, Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan bahwa dana untuk PBJ jasa konsultasi senilai Rp 18 miliar. TII dan IBC menilai terjadi dua kali pembohongan publik terhadap angka Rp 18 miliar tersebut. “Pertama, betulkah nilainya Rp 18 miliar saja atau lebih dari itu. Kedua, terkait jasa proyek konsultasi saja, pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan jika terdapat satu fraksi yang menolak,” kata TII dan IBC dalam pernyataan bersamanya.

Dengan demikian, TII dan IBC menilai, DPR telah melakukan kebohongan publik dan melakukan pemufakatan jahat atas rencana pembangunan gedung setinggi 36 tingkat tersebut. Langkah DPR untuk terus memproses rencana pembangunan tersebut dinilai tidak sah karena terdapat beberapa fraksi yang menolak rencana tersebut, seperti Gerindra.

Rencana ini dinilai tak sensitif. Pasalnya, saat ini rakyat sedang membutuhkan dukungan anggaran negara untuk mengatasi berbagai persoalan kemiskinan, pengangguran, dan buruknya layanan publik. Rencana ini dinilai semakin tak tepat terutama mengingat minimnya prestasi para anggota dewan tahun 2010. Sejumlah deretan kegagalan DPR dikatakan seharusnya dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja sesuai dengan fungsi yang digariskan di dalam undang-undang.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *