Banyak Kasus Melilit Calon Kapolri Pilihan Presiden


Pengajuan nama tunggal Komjen Pol Sutarman sebagai pengganti Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memang sangat patut untuk dipertanyakan.

Sebab, 19 Agustus 2013 kemarin, nama Sutarman ternyata masuk dalam laporan ke Presiden, sebagai pihak yang patut dikaitkan dalam perampasan aset milik seorang wanita malang warga asal Sidoarjo, Jawa Timur, bernilai puluhan miliar tahun 2005 silam.

Korban yang menuntut keadilan akibat dimiskinkan oleh oknum aparat kepolisian tersebut adalah Lily Yunita (38), warga Komplek Perumahan Puri Indah Blok N Nomor 7, RT 01, RW 01, kawasan Magersari, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sidoharjo, Jawa Timur.

Selain mengaitkan nama Sutarman, Lily Yunita juga mengadukan Lie Leman Sariowan, pihak yang diduga menggunakan jalur kekuasaan oknum penyidik, saat Sutarman menjabat Kepala Polwiltabes Surabaya.

“Laporan pengaduan itu saya sampaikan ke Presiden SBY sudah lebih dari sebulan yang lalu melalui titipan kilat. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban. Saya tidak mengetahui secara persis, apakah pengaduan melalui surat tersebut, sampai ke tangan Presiden atau tidak. Bila tidak sampai, berarti ada pihak yang kemungkinan dari dalam sengaja belum menyampaikan pengaduan itu. Saya melaporkan ke Presiden karena tidak ada kepastian hukum dari pimpinan Polri,” ujarnya kepada SP melalui telepon, Senin (30/9).

Lily merasa buntu untuk mendapatkan keadilan.

Selain kehilangan harta benda akibat perampasan secara paksa yang menggunakan jalur aparat, Lily juga pernah dipenjara atas kejahatan yang tidak dilakukannya tersebut.

Lily dilaporkan Lie Leman Sariowan, rekan bisnisnya sendiri dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/ K/ 149/ VI/ 2005/ SPK. Tuduhannya, melakukan penipuan, serta dituduh menggunakan 426 lembar giro kosong.

“Sudah 8 tahun saya berjuang untuk mencari keadilan, dan sampai saat ini tidak membuahkan hasil. Saya sudah pernah melaporkan kasus ini ke Kapolri era kepemimpinan Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Wakil Kapolri, Komjen Pol Yusuf Manggabarani. Laporan pengaduan saya itu diduga “dipetieskan”. Orang yang diduga terkait malah mendapatkan promosi. Bahkan, sekarang malah orang bersangkutan diajukan Presiden SBY sebagai calon Kapolri,” katanya.

Surat pengaduan Lily tersebut juga disertai tembusan ke Ketua Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Jaksa Agung dan Ketua UKP4 Kepresidenan.

Dengan banyak harapan, Presiden SBY maupun lainnya, terbuka pintu hatinya supaya memerintahkan Kapolri membentuk tim independent untuk mengungkap kasus tersebut. Sebab, harta benda miliknya sudah dijual oleh  Lie Leman Sariowan.

Adapun kronologis, pada tanggal 15 Juni 2005, Lily ditangkap polisi Polwiltabes Surabaya yang saat itu dipimpin Kombes Sutarman (saat ini menjabat Kabareskrim).

Lily kemudian dibawa ke rumahnya, dan seluruh dokumen maupun aset berharga dibawa ke Markas Polwiltabes Surabaya.

Lie Leman Sariowan mengadu berdasarkan LP/ K/ 149/ VI/ 2005/ SPK. Lily dituduh melakukan penipuan dan menggunakan 426 lembar giro kosong.

Setelah sampai di kantor polisi, Lily menjelaskan ada hubungan bisnis dengan Lie Leman. Lily juga menjelaskan kekurangan pembayaran tinggal Rp 100 jutaan, sebab sudah ada pembayaran sebelumnya.

Bukti pembayaran pun ditunjukkan ke penyidik lewat bukti transfer rekening bank. Namun, penyidik Polwiltabes Surabaya di bawah kepemimpinan Sutarman, justru tidak mau mendengarnya. Kasus perdata malah direkayasa menjadi pidana murni.

Harta benda yang ditotal bernilai sekitar Rp 50 Miliar itu berupa, satu unit mobil Mercedes Benz type E 240  AT tahun 2002 dengan Nomor Polisi (Nopol) H 8899 MA, mobil Toyota Altis ZZE122 1800 M/T tahun 2003 Nopol W 485 FA, Mitsubishi Storm L 200 tahun 2004 Nopol W 7132 CA.

Selain itu, satu unit rumah di Puri Regensi Blok AB No. 3 Sidoarjo, satu kaplingan tanah di Puri Indah Blok BM-1 dengan luas  268 m2 Sidoarjo. Nilai seluruh aset di tahun 2005 lalu sekitar Rp 18 miliar, namun jika dikalkulasikan di tahun ini mencapai Rp 50 miliar.

Kemudian satu kaplingan tanah Puri Indah Blok BM No 22 dengan luas 120 M2 di Sidoarjo, satu Villa Pacet luas tanah 2.700 M2 di Mojokerto dan satu rumah di jalan Ngagel Tirto ex bu SRI di Surabaya.

Lily terpaksa merelakan perampasan itu karena merasa tertekan akibat dipenjara oleh polisi, kurang lebih dua bulan.

Modus operandi perampasan dengan cara perdamaian antara Lily dengan Lie Leman Sariowan. Perdamaian disepakati dengan menyerahkan seluruh aset Lily kepada Lie Leman Sariowan.

“Penyerahan aset itu dikawal oleh polisi ke kantor notaris Sujadi SH, tanggal 8 Agustus 2005. Saya dikawal polisi dan dalam keadaan tertekan, terpaksa menandatangani berkas pelimpahan hak dan sekaligus kuasa menjual atas asset milik saya kepada Lie Leman Sariowan. Setelah itu, saya baru bisa dibebaskan tanggal 11 Agustus 2005. Saya ditangkap polisi, 15 Juni 2005. Peristiwa ini pun tidak serta merta selesai begitu saja. Saya masih juga mau dikorbankan,” jelasnya.

Soalnya, perkara yang sudah ditebus dengan harga mahal meski diselesaikan oknum penyidik dengan cara perampasan, pihak pelapor dengan kembali menggunakan kekuasaan polisi, melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Sidoharjo.

Setelah dinyatakan lengkap (P21), kejaksaan meminta penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti yang disita. Permintaan barang bukti itu sampai 17 kali dilayangkan, namun penyidik tidak bisa menyerahkannya.

Untuk menutupi cacat hukum tersebut, penyidik akhirnya menghentikan perkara Lily dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SKPP/ 312/ XI/2011/ Reskrim, tanggal 1 Nopember 2011.

Alasannya, tidak cukup bukti. Pelapor masih merasa tidak puas dalam mengorban saya di polisi. Lily akhirnya memberikan perlawanan hukum, dan meminta polisi untuk segera mengembalikan harta benda yang dirampas.

“Sebab, kasus saya sudah dihentikan. Polisi yang terlibat di dalamnya kan bisa dijerat pidana. Saya sangat mengharapkan, Presiden melalui orang kepercayaannya, mengusut kasus ini. Jika kepada Presiden juga tidak mendapatkan tanggapan, kemudian kepada siapa lagi saya mendapatkan keadilan? Apakah orang yang bermasalah memang dianggap pantas untuk memimpin Polri. Laporan saya ini bukan mengada – ada,” sebutnya.

Komjen Pol Sutarman sebagai pihak yang terkait dalam laporan Lily itu belum pernah memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Namun, berdasarkan sumber SP di Mabes Polri, laporan kasus itu memang pernah ditangani oleh Divisi Propam Polri.

Bahkan, menurut informasi, Propam menemukan indikasi penyimpangan oknum aparat dalam menangani kasus yang menimpa Lily

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *